LSM Penjara Indonesia Pertanyakan PHO dan Kelayakan Hasil Rehabilitasi Jalan Provinsi, Kondisi Bergelombang hingga Drainase dan Berem Disorot

PESAWARAN, Kamis, 29 Oktober 2026 — LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mempertanyakan kelayakan hasil pekerjaan rehabilitasi jalan provinsi di Kabupaten Pesawaran, khususnya pada ruas jalan di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Pesawaran yang dinilai bergelombang, serta kondisi jalan provinsi di Desa Kububatu yang disorot karena diduga belum dilengkapi drainase dan sebagian badan jalannya tidak memiliki bahu jalan atau berem.

Mahmuddin, selaku Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, menegaskan bahwa pekerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan keselamatan dan mutu konstruksi yang berlaku.

Menurut Mahmuddin, kondisi permukaan jalan yang dinilai bergelombang dan dugaan belum tersedianya drainase maupun berem pada sebagian ruas jalan perlu mendapatkan penjelasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, khususnya terkait pemeriksaan hasil pekerjaan dan proses serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).

“Kami mempertanyakan apakah tim PHO dari Dinas BMBK Provinsi Lampung sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mutu dan kelayakan hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima. Apabila masih ditemukan kondisi jalan yang bergelombang atau bagian pekerjaan yang diduga belum sesuai spesifikasi, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan teknis,” jelas Mahmuddin, Kamis (29/10/2026).

Dua paket pekerjaan rehabilitasi jalan menjadi perhatian

Berdasarkan data paket pekerjaan yang menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, terdapat dua pekerjaan rehabilitasi jalan dengan nilai kontrak miliaran rupiah, yaitu:

1. Rehabilitasi Jalan Gedong Tataan–Kedondong

– Nilai pekerjaan: Rp4.031.000.000.
– Penyedia pekerjaan: CV Genta Musani Djaya.
– Nilai pengawasan teknis: Rp247.161.480.
– Penyedia pengawasan: Skala Laras.

2. Rehabilitasi Jalan Kedondong–Pardasuka

– Nilai pekerjaan: Rp4.008.000.000.
– Penyedia pekerjaan: CV Sunan Makmur Bersama.
– Nilai pengawasan teknis: Rp247.329.312.
– Penyedia pengawasan: PT Yudha Karya Cipta Consultant.

Total nilai kedua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp8.039.000.000, sedangkan total anggaran pengawasan teknis tercatat sebesar Rp494.490.792.

Menurut Mahmuddin, besarnya nilai pekerjaan dan anggaran pengawasan tersebut menjadi alasan penting agar mutu hasil pembangunan benar-benar diperiksa secara objektif. Pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administrasi, tetapi juga harus memastikan kondisi fisik pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Pertanyakan fungsi drainase dan bahu jalan

Selain kondisi permukaan jalan di depan Pemda Pesawaran, LSM Penjara Indonesia juga menyoroti kondisi jalan provinsi di Desa Kububatu. Berdasarkan kondisi yang menjadi perhatian lembaga tersebut, terdapat bagian jalan yang diduga belum dilengkapi drainase dan sebagian badan jalan tidak memiliki bahu jalan atau berem.

Mahmuddin meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung menjelaskan apakah keberadaan drainase dan bahu jalan telah direncanakan dalam gambar teknis, RAB, serta dokumen kontrak paket pekerjaan terkait.

“Apabila drainase dan berem memang termasuk dalam lingkup pekerjaan, kami meminta agar pelaksanaannya diperiksa dan disesuaikan dengan kontrak serta spesifikasi teknis. Namun, apabila tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan, dinas perlu menjelaskan dasar perencanaannya, kondisi eksisting, dan bagaimana aspek keselamatan serta fungsi jalan tetap dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan drainase berperan dalam mengendalikan aliran air agar tidak menggenangi atau merusak badan jalan. Sementara itu, fungsi dan kebutuhan bahu jalan harus dinilai berdasarkan desain teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan yang berlaku.

 

Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak terkait untuk perimbangan pemberitaan. (Red)