|Tanjungpinang|Infojejama.com| – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (28/10/2026) di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, dengan agenda pembahasan usulan remisi susulan bagi 27 orang warga binaan dan usulan program integrasi bagi 32 orang warga binaan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Komandan Jaga serta tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kehadiran para peserta menjadi bagian dari koordinasi dan pertimbangan dalam proses pengusulan hak warga binaan, dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sidang TPP menjadi forum untuk membahas kelayakan warga binaan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif. Setiap usulan ditelaah dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, serta aspek pembinaan yang telah dilaksanakan.
Pembahasan usulan remisi susulan dan integrasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai prosedur. Melalui sidang TPP, setiap usulan diharapkan dapat diproses secara objektif, cermat, dan akuntabel.
Rutan Kelas I Tanjungpinang terus berupaya memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembinaan warga binaan agar dapat mempersiapkan diri untuk kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat. — (DRPS)




































































































