2 Tahun Anggaran Masinton Berlakukan PERKADA, DPRD Tapteng Sahkan APBD Tahun 2027 Rp1,18 Triliun

Pandan Tapteng , Infojejama.Com -Selama 2 Tahun Anggaran 2025-2026 berjalan, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Tapteng, tanpa adanya pengesahan APBD.Tapi kini, Legislatif dan Eksekutip telah duduk bersama.

 

Akhirnya Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Tapteng, Jumat (30/10/2026) kemarin.

 

Menurutnya, penyusunan anggaran merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Tapteng untuk memulihkan kehidupan masyarakat sekaligus membangun Tapanuli Tengah yang lebih tangguh, produktif, adil, dan berkelanjutan kedepannya.

 

“Penyampaian itu merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan sekaligus membangun masa depan Tapanuli Tengah yang lebih tangguh, produktif, adil, dan berkelanjutan,” kata Masinton.

 

Untuk mendukung target tersebut, Pemkab Tapteng menetapkan tujuh prioritas pembangunan, yakni rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dasar pascabencana; pemulihan dan pembangunan hunian masyarakat terdampak, rehabilitasi pertanian dan pemulihan ekonomi sektor produktif; pemulihan pelayanan kesehatan dan sosial, pemulihan ekonomi masyarakat serta penguatan UMKM, pemulihan lingkungan hidup dan penguatan ketahanan bencana, serta transformasi tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Dalam rancangan awal APBD 2027, pendapatan dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.183.404.908.498 atau sekitar Rp1,18 triliun. Angka tersebut meningkat Rp4.207.428.144 atau 0,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Meski demikian, pemerintah daerah menghadapi tantangan fiskal menyusul keterbatasan alokasi transfer dari pemerintah pusat.

 

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI tertanggal 22 September 2026 mengenai rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027, alokasi transfer pemerintah pusat untuk Kabupaten Tapteng ditetapkan sebesar Rp844.434.750.000.

 

Kondisi tersebut, kata Masinton, menuntut perubahan dalam pola perencanaan dan penggunaan anggaran agar belanja daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

“Kita tidak dapat lagi menggunakan pola penganggaran yang sama ketika kebutuhan pembangunan semakin besar sementara kemampuan fiskal semakin terbatas. Karena itu, diperlukan penyesuaian yang cerdas, rasional, strategis, dan berorientasi pada prioritas pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten,” tegasnya.

 

Masinton juga menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar memangkas belanja, melainkan menjadi momentum untuk mereformasi struktur belanja daerah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah.

 

Efisiensi, lanjutnya, akan dimulai dari internal birokrasi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik secara optimal.

 

Di tengah keterbatasan fiskal dan besarnya kebutuhan pemulihan pascabencana, Masinton mengajak DPRD, Forkopimda, pemerintah provinsi dan pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan daerah.

 

“Pemulihan dan pembangunan Tapanuli Tengah tidak mungkin kita selesaikan hanya oleh pemerintah daerah. Dalam kondisi keterbatasan fiskal, kolaborasi menjadi semakin penting untuk menyatukan program, mengintegrasikan sumber pendanaan, dan menggerakkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

 

Ia menegaskan, dengan semangat Sahata Saoloan harus menjadi landasan bersama dalam menghadapi bencana, memulihkan kehidupan masyarakat, dan membangun masa depan Tapanuli Tengah.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani, Wakil Ketua Joneri Sihite, Disman Silaban dan dihari undangan Danrem 023/KS, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat administrator, serta camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah.(PD).