Kendari,Sulawesi Tenggara – Infojejama.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja Makan dan Minum (Mamin) jamuan tamu Pimpinan Daerah serta Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022–2023.
Langkah tegas di bawah kepemimpinan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra) Sugeng Riyanta ini menyeret Sekretaris Daerah dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ke Hotel Prodeo.
Perkara yang ditangani penyidik Kejati Sulawesi Tenggara tersebut, diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,23 miliar.
Nilai kerugian itu masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, Kamis (15/10/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengungkapkan dua tersangka masing-masing berinisial JI dan AL.
Menurutnya, JI merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra periode 2020–2024. Sementara AL menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra periode 2022–2026 sekaligus bertindak sebagai pengguna anggaran.
Disebutkan Kasidik Kejati Sultra, dalam penyidikan jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jamuan tamu. Penyimpangan tersebut meliputi pencairan atau realisasi anggaran yang tidak semestinya hingga kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan.
“Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pencairan atau realisasi anggaran yang tidak semestinya serta kelebihan pembayaran dalam kegiatan jamuan tamu,” ungkap Enjang Slamet yang dikutip dari Fajar.Sultra.
Selain persoalan realisasi anggaran, penyidik juga mendalami dugaan pemberian cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia kepada pihak terkait. Uang yang diduga berasal dari transaksi tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai peruntukannya, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga menemukan indikasi ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam pertanggungjawaban anggaran diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri mekanisme pencairan dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian kasus ini , Kejati Sultra turut menyita sejumlah uang, aset berupa tanah, dokumen, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Setelah menetapkan status tersangka, Kejati Sultra akan melakukan penahanan terhadap JI dan AL selama 20 hari. Tersangka AL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari. Sementara JI ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari.
Penyidik telah memeriksa mantan Gubernur dan eks Wakil Gubernur Sultra berinisial AM dan LA di Jakarta. Tak sampai disitu, dalam perkara ini juga dilakukan pemeriksaan sejumlah pejabat yang pernah memimpin Sulawesi Tenggara.
Lanjut Enjang Slamet, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 29 KUHAP, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan penyidikan, karena keduanya tidak hadir dengan alasan yang dinilai patut.
Meski demikian, sambung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Ditengah proses penyidikan, Kejati Sultra mengimbau pihak-pihak yang diduga memperoleh atau menikmati keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran tersebut agar mengembalikan uang yang diterima.
Langkah itu diharapkan dapat mendukung pemulihan aset negara sekaligus mengurangi dampak kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan yang diduga terjadi dalam pengelolaan anggaran jamuan tamu Tahun Anggaran 2022–2023, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Besaran kerugian negara juga masih menunggu finalisasi auditor BPKP Perwakilan Sultra. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Charles Pardede).




































































































