Jakarta, InfoJejama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Anwar Lawden ( AL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi transfer pricing pada periode 2008–2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
“Menetapkan 1 (satu) orang Tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang dalam keterangan yang disampaikan Jumat (16/10/2026).
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan sejumlah ahli. Para ahli tersebut meliputi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa serta pulp.
Dugaan Manipulasi Klasifikasi Produk dan Transaksi
Dalam penyidikan, AL diduga terlibat dalam transaksi penjualan produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan afiliasi DP MMI Ltd., serta penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR.
Penyidik menduga transaksi tersebut disertai praktik under-invoicing atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai yang semestinya. Dugaan itu berkaitan dengan perubahan kode Harmonized System (HS), yaitu sistem klasifikasi barang dalam perdagangan internasional.
Produk yang menurut penyidik memiliki karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sebagai Dissolving Pulp diduga diklasifikasikan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Perbedaan klasifikasi produk tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik karena berpotensi memengaruhi pencatatan nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Selain itu, AL diduga tidak melaporkan transaksi sebagaimana mestinya dalam dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Penyidik juga menduga laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan Keterlibatan Pemeriksa Pajak
Kejagung juga mendalami dugaan keterlibatan pemeriksa pajak dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Anang, AL diduga memberikan sejumlah uang kepada fiskus agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pemeriksa pajak diduga tidak mengikuti program audit yang telah disusun.
Penyidik juga menduga pemeriksa tidak membandingkan harga dalam dokumen transfer pricing dengan data SPT Pajak PT TPL serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap harga wajar untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak akan bergantung pada alat bukti dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun
Menurut Anang, dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Di sisi lain, penyidik telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara. Sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyetoran tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara. Namun, jumlah tersebut masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang diperkirakan penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto ketentuan terkait dalam undang-undang yang sama.
Ditangkap di Medan dan Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, setelah yang bersangkutan sebelumnya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung kemudian menahan AL selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, transaksi perusahaan, dan kewajiban perpajakan. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara berdasarkan pembuktian yang sah. (Charles Pardede/Red)




































































































