Banda Aceh – Konsolidasi Lembaga SMS KPK RI di Wilayah barat selatan Aceh terus diperkuat. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga LSM KPK RI Provinsi Aceh Srikandi melaksanakan kunjungan kerja ke Daerah Kabupaten kota se Provinsi Aceh
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda strategis DPD LSM KPK RI Aceh dalam rangka penguatan kelembagaan, dengan pemerintah Daerah serta penyelarasan visi organisasi dari tingkat wilayah hingga daerah.
Ketua DPD LSM KPK RI Srikandi menyampaikan bahwa wilayah barat selatan Aceh memiliki karakteristik geografis yang memerlukan pendekatan konsolidasi secara langsung dan berkelanjutan.dengan pihak pemerintah Daerah .
Menurutnya, penguatan organisasi Lembaga tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh melalui komunikasi yang intensif dan terstruktur.
“Agenda ini bertujuan untuk menyatukan visi organisasi Lembaga LSM KPK RI dan memperkuat struktur kelembagaan dari tingkat wilayah hingga daerah agar berjalan selaras dan berjenjang,” tegas Srikandi di Kantor DPD Lsm KpK RI di Aceh Utara Rabu (21/10/2026).
Ketua DPD Lsm KPK Ri Srikandi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Aceh Singkil H Hamza Sulaiman SH dan jugak Sekda aceh Singkil dalam pertemuan ini alhamdulillah tanggapan baik dari pihak pemerintah kabupaten Singkil sangat diapresiasi baik sambutan tata keramah dan kebijakan dalam sambutan ketua Lsm kpk Ri ,alhamdulillah terimakasi atas sambutan pak Wakil Bupati Aceh singkil dan pak Sekda dalam pertemuan tersebut walaupun waktu sangat singkat karena pak wakil Bupati dan Pak Sekda lagi Ada acara pertemuan dengan kepala Dinas di Oprum pendopo Bupati tegas Stikandi .
Srikandi menegaskan komitmen DPD Lsm kpk Ri Provinsi Aceh untuk melaksanakan instruksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
DPD Lsm kpk Ri siap melaksanakan instruksi organisasi dan menjaga kekompakan internal sebagai bagian dari penguatan kelembagaan,” ungkap Srikandi
Ia menambahkan bahwa konsolidasi internal akan difokuskan pada penataan administrasi, penguatan sumber daya manusia, dan penyusunan program kerja yang terukur.
Konsolidasi organisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta didukung legalitas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. keterbukaan informasi publik
Melalui kunjungan kerja tersebut, DPD Lsm KPK RI Provinsi Aceh berharap tata kelola organisasi di tingkat daerah dapat semakin tertib, akuntabel, dan profesional dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan komonitas penegak keadilan Lsm kpk RI tegas Srikandi kepada awak media.(Hs)




































































































