TAPANULI TENGAH — Sejumlah pos belanja pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut tertuju pada tiga pos anggaran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.772.187.999.
Sorotan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan dan LSM), Augustine Steven Sitorus, S.E., yang meminta agar penggunaan anggaran tersebut mendapat perhatian serius melalui mekanisme pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tiga pos anggaran yang menjadi perhatian meliputi:
1. Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan: Rp1.049.999.999.
2. Belanja Modal Personal Computer: Rp355.000.000.
3. Belanja Modal Peralatan Jaringan: Rp367.188.000.
Berdasarkan penjumlahan ketiga pos tersebut, total anggaran mencapai Rp1.772.187.999 atau sekitar Rp1,77 miliar.
Transparansi dan Rincian Penggunaan Anggaran Dipertanyakan
Besarnya nilai anggaran pada sejumlah pos belanja tersebut dinilai perlu disertai keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi, serta hasil pengadaan barang dan jasa.
Khusus belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan senilai Rp1.049.999.999, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai rincian layanan yang dibiayai, jangka waktu berlangganan, jumlah unit atau titik layanan, penyedia jasa, serta realisasi pembayarannya.
Sementara itu, belanja modal personal computer sebesar Rp355.000.000 dan belanja modal peralatan jaringan senilai Rp367.188.000 juga perlu disertai informasi mengenai spesifikasi barang, jumlah unit, harga satuan, proses pengadaan, penerimaan barang, serta pemanfaatannya dalam menunjang pelayanan publik.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
ASWAL Mendorong Pemeriksaan Berdasarkan Data dan Fakta
Augustine Steven Sitorus, S.E., mendorong agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketiga pos anggaran tersebut. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang dapat melakukan penelaahan sesuai kewenangannya.
“Penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai peruntukan dan realisasi anggaran sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Karena itu, penjelasan yang didukung dokumen dan data menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” demikian pokok sikap yang perlu disampaikan kepada publik.
Catatan: Pernyataan dalam tanda kutip di atas merupakan rumusan redaksional dan bukan kutipan langsung narasumber. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu meminta konfirmasi atas pernyataan resmi Augustine Steven Sitorus.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka
Redaksi memberikan ruang kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah maupun pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi ketiga pos anggaran tersebut.
Perlu ditegaskan nilai anggaran yang menjadi sorotan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau kerugian negara. Penilaian terhadap dugaan ketidaksesuaian harus didasarkan pada dokumen yang sah, hasil pemeriksaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, keterbukaan informasi, klarifikasi, dan pengawasan yang objektif diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025.
ASWAL menekankan pentingnya akuntabilitas anggaran publik, sementara pembuktian atas ada atau tidaknya penyimpangan tetap harus mengacu pada fakta dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.(Red)




































































































