HAK TALAK DIPERTANYAKAN, BEBAN NAFKAH MEMBAYANGI: KETIKA ORANG MISKIN MERASA KEADILAN HANYA MIMPI

Opini Pencari Keadilan | Mahkamah Syar’iyah Idi

Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki uang untuk menyewa pengacara.

Namun, bagaimana jika seorang pencari keadilan merasa kehilangan haknya, tidak mampu membayar penasihat hukum, dan harus menghadapi tuntutan finansial yang nilainya jauh melampaui kemampuan ekonominya?

Inilah keresahan yang di rasakan dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Idi.

Saya merasa berada dalam posisi yang sangat sulit. Gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri, sementara saya mengaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menghadapi proses hukum dengan pendampingan advokat. Dalam perjalanan perkara, saya merasa hak untuk mempertahankan rumah tangga dan menyampaikan pembelaan belum menghasilkan keadilan sebagaimana yang saya harapkan.

Lebih menyakitkan lagi, muncul kewajiban pembayaran yang menurut pengalaman saya sangat berat bagi kondisi ekonomi saya. Saya mempertanyakan bagaimana seseorang dengan penghasilan yang sangat terbatas dapat memenuhi tuntutan nafkah dan kewajiban lainnya tanpa mengabaikan kebutuhan hidupnya sendiri.

Apakah keadilan dapat benar-benar dirasakan apabila kemampuan ekonomi seseorang menjadi hambatan untuk memperoleh pendampingan hukum yang memadai?

Orang miskin juga berhak membela diri

Saya tidak mengatakan bahwa setiap putusan yang tidak sesuai dengan keinginan salah satu pihak pasti merupakan ketidakadilan. Namun, setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum, dan pertimbangan yang jelas.

Yang saya persoalkan adalah akses terhadap pembelaan yang seimbang.

Ketika satu pihak mampu menggunakan jasa pengacara, sedangkan pihak lainnya tidak memiliki uang untuk membayar advokat, negara dan lembaga peradilan harus memastikan bahwa pihak yang tidak mampu tetap mengetahui hak-haknya dan dapat menyampaikan pembelaannya secara layak.

 

Orang miskin tidak boleh merasa menjadi pihak yang kalah bahkan sebelum memahami seluruh hak hukumnya.

Tuntutan finansial jangan mengabaikan kemampuan nyata

Dalam perkara yang saya alami, saya mempersoalkan beban kewajiban finansial yang menurut saya tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi saya.

 

Saya meminta agar setiap kewajiban nafkah dan pembayaran lainnya dinilai secara cermat, dengan mempertimbangkan dasar hukum, bukti penghasilan, keadaan para pihak, serta kepentingan anak apabila berkaitan dengan hak anak.

 

Kewajiban yang ditetapkan pengadilan bukan sekadar angka di atas kertas. Pelaksanaannya berkaitan langsung dengan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidup dan menjalankan tanggung jawabnya.

 

Karena itu, saya meminta penjelasan yang transparan mengenai dasar penetapan setiap kewajiban yang dibebankan kepada saya.

 

Jangan sampai proses hukum memperdalam luka keluarga

 

Perceraian bukan hanya persoalan dua orang yang berpisah. Ada anak, keluarga, masa depan, dan tanggung jawab yang harus tetap diperhatikan.

 

Saya khawatir proses perceraian yang tidak disertai pendampingan memadai, komunikasi yang baik, serta upaya penyelesaian yang bijaksana dapat memperdalam konflik dan memperpanjang penderitaan para pihak.

 

Lembaga peradilan seharusnya tidak hanya memastikan perkara selesai secara administratif, tetapi juga memberikan proses yang adil, menghormati hak setiap pihak, serta memperhatikan akibat putusan terhadap kehidupan keluarga.

Kritik ini bukan ajakan untuk membenci pengadilan atau hakim. Ini adalah seruan agar setiap pengalaman pencari keadilan yang merasa dirugikan diperiksa secara objektif dan memperoleh saluran penyelesaian yang sesuai hukum.

Kepada Mahkamah Agung dan pengawas peradilan

 

Saya meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pihak pengawas yang berwenang untuk memperhatikan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, termasuk Mahkamah Syar’iyah Idi.

 

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:

1. Memastikan layanan Pos Bantuan Hukum mudah diakses oleh pihak penggugat maupun tergugat yang tidak mampu.

2. Memastikan setiap pencari keadilan memperoleh informasi yang jelas tentang hak pembelaan, upaya hukum, dan konsekuensi putusan.

3. Mendorong pertimbangan putusan yang transparan, berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau prosedur dalam proses peradilan.

5. Memastikan kewajiban finansial dalam perkara keluarga ditetapkan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang relevan.

 

Kita tidak meminta keistimewaan karena kemiskinan. Saya meminta agar kemiskinan tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan keadilan.

Apabila putusan telah dijatuhkan, keberatan terhadap isi putusan harus disampaikan melalui upaya hukum yang tersedia. Sementara itu, dugaan pelanggaran perilaku atau prosedur harus disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tepat, disertai fakta dan dokumen pendukung.

Keadilan bukan berarti setiap orang harus menang. Keadilan berarti setiap orang memiliki kesempatan yang layak untuk didengar, membela haknya, dan memperoleh putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan pencari keadilan yang tidak mampu merasa bahwa hukum hanya terbuka bagi mereka yang memiliki uang.

Sebab, ketika orang miskin kehilangan kepercayaan terhadap proses peradilan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.