Wakil Ketua DPP ASWAL Augustine Steven Sitorus Soroti Anggaran LPJU Dinas PUPR Tapanuli Tengah TA 2025 Senilai Rp1,15 Miliar

TAPANULI TENGAH, SUMATRA UTARA — Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWAL (Asosiasi Wartawan dan LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, angkat bicara terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, khususnya kegiatan pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Rayon Barus dengan nilai anggaran sebesar Rp1.153.945.000.

 

Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Augustine Steven Sitorus menilai, pelaksanaan kegiatan dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,15 miliar perlu mendapat perhatian dan pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam meningkatkan penerangan jalan, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan warga pada malam hari.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis lampu, jumlah unit yang dipasang, lokasi pemasangan, kualitas material, serta kesesuaian antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan merupakan bagian penting dalam memastikan penggunaan uang negara berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, apakah seluruh lampu terpasang pada titik yang direncanakan, dan apakah hasilnya sesuai dengan nilai anggaran yang dialokasikan,” demikian penekanan terhadap pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

 

Minta Dinas PUPR Buka Informasi Pelaksanaan Pekerjaan

ASWAL mendorong Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan penjelasan terbuka mengenai kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU di Rayon Barus tersebut.

 

Informasi yang perlu diperjelas antara lain meliputi:

1. Nama perusahaan penyedia atau pelaksana pekerjaan.

2. Nilai kontrak dan sumber anggaran kegiatan.

3. Jumlah serta spesifikasi lampu yang diadakan dan dipasang.

4. Lokasi dan jumlah titik pemasangan LPJU.

5. Waktu pelaksanaan serta status penyelesaian pekerjaan.

6. Hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan apabila telah dilaksanakan.

 

Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.

 

Mendorong Pengawasan dan Pemeriksaan Lapangan

Augustine juga mendorong aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, serta instansi berwenang untuk melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi pekerjaan di lapangan.

 

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan jumlah lampu, kualitas barang, titik pemasangan, dan kondisi fisik pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis.

 

Namun demikian, sorotan terhadap suatu kegiatan anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian harus didasarkan pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan fisik, dan keterangan dari pihak terkait.

 

Mengedepankan Transparansi dan Hak Klarifikasi

ASWAL menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan memberikan klarifikasi mengenai realisasi anggaran LPJU Rayon Barus TA 2025 senilai Rp1.153.945.000.

 

Hingga informasi mengenai dokumen kontrak, hasil pemeriksaan lapangan, dan keterangan resmi dari pihak terkait diperoleh, belum dapat disimpulkan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian.

 

Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan. Pemberitaan ini merupakan bentuk sorotan dan dorongan terhadap transparansi penggunaan anggaran publik, bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

 

ASWAL berharap kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Tapanuli Tengah, khususnya warga di wilayah Rayon Barus, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Catatan redaksi: Berita ini terbuka untuk dilengkapi dan memberikan ruang klarifikasi dengan keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah, pihak penyedia, maupun instansi pengawas terkait sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)