BANDAR LAMPUNG — Thomas Amirico Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan imbauan sekaligus larangan penggunaan rokok konvensional dan rokok elektrik atau vape bagi seluruh siswa SMA dan SMK di wilayah Provinsi Lampung. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi pelajar dari risiko kesehatan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan cairan (liquid) vape yang diduga mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP. Melalui edaran itu, para siswa diimbau untuk tidak mencoba maupun menggunakan produk vape yang tidak diketahui secara jelas kandungan dan keamanannya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan mendukung proses belajar mengajar tanpa pengaruh kebiasaan merokok maupun penggunaan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan pelajar.
Larangan Berlaku di Seluruh Area Sekolah
Ketentuan larangan penggunaan rokok konvensional dan vape diberlakukan di seluruh lingkungan sekolah, meliputi:
1. Ruang kelas.
2. Kantin sekolah.
3. Toilet.
4. Halaman sekolah.
5. Area parkir.
Aturan tersebut wajib dipatuhi selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung maupun dalam berbagai agenda resmi sekolah lainnya.
Penerapan larangan ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan karakter, kedisiplinan, dan kesadaran siswa terhadap pentingnya menjaga kesehatan diri serta lingkungan sekolah.
Sanksi Bertahap bagi Siswa yang Melanggar
Untuk memastikan ketentuan berjalan efektif, Disdikbud Provinsi Lampung menetapkan mekanisme penanganan pelanggaran secara bertahap. Langkah-langkah yang dapat diterapkan meliputi:
1. Teguran tertulis kepada siswa yang melanggar ketentuan.
2. Pembinaan khusus oleh guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas.
3. Pemanggilan orang tua atau wali siswa untuk membangun koordinasi dalam pembinaan.
4. Sanksi lanjutan sesuai tata tertib sekolah apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
Meski demikian, penegakan aturan tetap harus mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan yang humanis. Sekolah diminta menjunjung tinggi prinsip keadilan serta tidak melakukan kekerasan fisik ataupun tindakan yang merendahkan martabat siswa.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek pembelajaran sekaligus mendorong perubahan perilaku siswa ke arah yang lebih positif.
Kepala Sekolah Diminta Perketat Pengawasan
Disdikbud Provinsi Lampung juga meminta seluruh kepala sekolah SMA dan SMK meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing. Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan guru, wali kelas, guru BK, serta unsur sekolah lainnya.
Selain itu, komunikasi aktif dengan orang tua atau wali siswa dinilai penting agar pengawasan tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga berkesinambungan di lingkungan keluarga.
Peran orang tua diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko penggunaan rokok dan vape, termasuk bahaya produk dengan kandungan yang tidak jelas serta potensi penyalahgunaan zat terlarang.
Lindungi Pelajar dari Risiko Kesehatan dan Narkotika
Larangan ini menjadi pengingat bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai lingkungan pembentukan karakter dan perlindungan bagi generasi muda.
Pengawasan terhadap penggunaan vape perlu dilakukan secara proporsional, terutama untuk mencegah pelajar terpapar produk yang tidak diketahui kandungannya. Namun, dugaan adanya zat narkotika dalam cairan vape harus tetap dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang, bukan berdasarkan asumsi semata.
Keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan aturan, keterlibatan orang tua, serta komitmen seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.
Dengan penerapan aturan yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan pembinaan yang humanis, Disdikbud Provinsi Lampung diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap siswa SMA dan SMK dari risiko penggunaan rokok, vape, serta potensi penyalahgunaan zat berbahaya.(Red)




































































































