LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah menggerebek dua gubuk di lokasi berbeda di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penggunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita sabu dengan berat bruto total 7,4 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan, penindakan dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah gubuk di kebun sawit, Lingkungan II, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap Nopen Ramadan (25), warga Komering Agung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,48 gram dan 0,18 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan digital, kotak rokok kaleng, satu bundel plastik klip, alat yang terbuat dari pipet sedotan, dua telepon seluler, 15 alat isap atau bong, dua pipa kaca, empat korek api gas, serta empat sumbu api.
Nopen bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah gubuk di pinggir sungai, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih.
Dalam penggerebekan kedua, petugas menangkap Edi Saputra (37). Polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,74 gram.
Petugas juga menyita satu timbangan digital, dua alat isap atau bong, dua korek api gas, dan dua sumbu api. Menurut Kapolres, Edi mengakui barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan miliknya.
Dari kedua pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 7,4 gram. Seluruh barang bukti bersama kedua pria yang diamankan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Periksa Sejumlah Pengunjung Karaoke
Selain menggerebek dua gubuk tersebut, personel gabungan Polres Lampung Tengah juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat karaoke di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas membagi personel menjadi tiga tim untuk memeriksa beberapa tempat hiburan malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes urine, sembilan orang dinyatakan positif metamfetamin. Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi karaoke tersebut.
Kesembilan orang itu selanjutnya dibawa dan dikoordinasikan dengan BNN Kota Metro untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap lokasi yang berdasarkan informasi dan hasil pemetaan diduga menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sumber: IDN Times Lampung




































































































