Lampung Utara, – Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kabupaten Lampung Utara, sepertinya telah menimbulkan persoalan hingga masyarakat sebagai ahli waris merasa terbebani.21/10/2026
Berawal dari pinjaman sebesar Rp. 40 juta yang dilakukan warga Sri Jaya Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, pada tahun 2014 lalu. Sebagai peminjam telah melengkapi berkas termasuk asuransi jiwa.
Proses waktu debitur telah melakukan pencucian sebagaimana seharursnya. Namun dikarenakan musibah, NJ selaku debitur/ peminjambmeninggal dunia.
Sebagai Masyarakat Awam?
Waktu berlalu, pihak Bank BRI diakui ahli waris tidak pernah mengkonfirmasi pinjaman dimaksud. Baik itu penagihan atau pun pemberitahuan pinjaman kepada ahli waris. Sehingga membuat persoalan pinjaman berlarut larut tanpa kepastian.
Karena ada keperluan mendesak, keluarga almarhum NJ memerlukan uang dan berencana akan menjaminkan surat tanah, namun terkendala karena jaminan sertifikat masih Bank sebagaimana pinjaman dimaksud.
Sebagai ahli waris Yuliana istri almarhum NJ menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah melihat atau melakukan perjanjian dengan pihak Bank BRI, jika suaminya meningal dunia maka pinjaman di bebankan kepada ahli waris.
“Seingat saya pihak Bank BRI tidak pernah memberi tahu atau menginformasikan kepada kami. Tidak ada penjelasan hutang dibebankan kepada saya (ahli waris). Namanya kita masyarakat awam kalau tidak dijelaskan pasti tidak tau.” Jelas Yuliana.
Mengenai Asuransi Jiwa Kredit (AJK)
Diketahui, Asuransi Jiwa Kredit (AJK) merupakan upaya Pemerintah/ Badan Usaha dalam mengatasi problematika di masyarakat.
Sebagai Ahli Waris tentu akan terbantu dengan beban hutang dari peminjam. Bahkan sampai dengan keluarga. Tidak dikejar kejar oleh penagih hutang atas sisa pinjaman, sampai dengan menjamin kepemilikan aset dapat digunakan kembali.
Bagi kreditur atau pihak perbankan AJK bertujuan agar perbankan tidak merugikan atas pinjaman yang tidak bisa di bayarkan oleh peminjam. Kemudian adanya kepastian hukum atas pinjaman dimaksud.
“Kami hanya ingin klaim asuransi kematian, karena setau kami kalau meninggal dunia itu di tanggung asuransi.” Jelas Yuliana, ahli waris NJ (almarhum). Kepada media ini.
Sejauh ini, pihak keluarga masih berupaya melakukan penyelesaian dengan pihak bank BRI dimaksud. Dengan harapan dapat terselesaikan dan tidak membenani ahli waris.
“Kami sudah hadir di bank BRI Kotabumi, namun belum mendapat penjelasan rinci mengenai hutang itu.” Ucap dia.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak bank belum memberikan konfirmasi lebih lanjut. Untuk media ini membuka ruang untuk menerima hak koreksi sebagaimana berita ini diterbitkan.(*)




































































































