INFOJEJAMA.COM | SIBOLGA, 21 OKTOBER 2026 — Belum adanya kepastian pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim bernilai sekitar Rp42 juta sejak Maret 2026 menjadi perhatian serius. Analisa Harefa, warga Kelurahan Pinang Baru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara
Analisa Harefa, sebagai istri sah dari almarhum Dior Sihombing, hingga kini masih menantikan kejelasan mengenai proses pencairan manfaat yang berkaitan dengan almarhum suaminya.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Advokat Hayati Gulo, S.H., yang menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang jelas. Upaya konfirmasi dan mediasi turut dilakukan bersama jurnalis Idayenti serta aktivis sekaligus Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan dan LSM), Augustine Steven Sitorus, S.E.

Advokat Hayati Gulo, S.H.menjelaskan, Sorotan utama dalam persoalan ini adalah kepastian status klaim, dasar apabila terdapat penundaan, serta penjelasan mengenai tindak lanjut setelah terbitnya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
PENETAPAN PN SIBOLGA TELAH TERBIT, STATUS PENCAIRAN MASIH DIPERTANYAKAN
Berdasarkan salinan penetapan yang disampaikan kepada redaksi, Pengadilan Negeri Sibolga pada Rabu, 23 September 2026, telah menetapkan sejumlah hal terkait permohonan Analisa Harefa.
Dalam salinan tersebut, hakim disebut mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan pemohon sebagai istri sah almarhum Dior Sihombing berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1201-KW-08042014-0007 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah pada 8 April 2014.
Penetapan itu juga menyebutkan bahwa almarhum Dior Sihombing meninggal dunia pada 20 Maret 2026, berdasarkan dokumen keterangan meninggal dunia dan akta kematian yang diterbitkan instansi terkait.
Selain itu, pemohon diberikan izin untuk mengurus, mencairkan, dan menerima dana atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum sesuai Surat Kuasa Ahli Waris tertanggal 2 Juni 2026. Biaya perkara sebesar Rp100.000 dibebankan kepada pemohon.
Penetapan tersebut disebut ditandatangani oleh Hakim John Paul Mangunsong, S.H., M.H., dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elektronik.
Meski demikian, penerapan penetapan pengadilan dalam proses administrasi klaim tetap perlu dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal yang perlu diperjelas ialah apakah dokumen tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan program, apakah masih terdapat persyaratan tambahan, serta apa dasar dan status proses pencairan saat ini.
ADVOKAT HAYATI GULO, S.H.: JIKA TAK ADA KEPASTIAN, LANGKAH HUKUM AKAN DIPERTIMBANGKAN
Selanjutnya Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Advokat Hayati Gulo, S.H., mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga di Jalan Thamrin untuk meminta penjelasan dan mengupayakan penyelesaian bagi kliennya.
Menurut keterangan Hayati kepada awak media, upaya untuk bertemu pimpinan kantor sempat mengalami kendala. Ia juga menyoroti proses komunikasi dengan seorang pegawai bernama Lolita, yang menurut keterangannya berkaitan dengan persoalan sejak pengajuan klaim pada Maret 2026.
Setelah dilakukan upaya konfirmasi, pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga akhirnya berlangsung. Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga, kuasa hukum, awak media, dan aktivis berupaya memperoleh penjelasan mengenai alasan manfaat yang diklaim belum dicairkan.
Hayati menerangkan bahwa terdapat keberatan di antara anggota keluarga almarhum. Sementara itu, berdasarkan keterangan Faisal dalam wawancara, dua dari lima anak almarhum disebut belum menyetujui ibunya menerima manfaat tersebut.
Namun, persoalan keberatan keluarga itu masih membutuhkan penjelasan resmi, khususnya mengenai kedudukan keberatan tersebut berdasarkan ketentuan program dan pengaruhnya terhadap proses pencairan.
“Kalau tidak ada solusi dan kepastian yang jelas, kami akan mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga,” tegas Hayati Gulo, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak kuasa hukum menginginkan penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas. Langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi, dokumen yang tersedia, dan perkembangan penyelesaian perkara.
MEDIASI MENYEBUT TENGGAT 14 HARI, DASAR DAN HASILNYA PERLU DIPERJELAS
Dalam wawancara setelah mediasi, Faisal menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil mediasi memerlukan waktu 14 hari dan merujuk pada SLA atau Service Level Agreement yang berlaku di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, perlu ada penjelasan mengenai perhitungan tenggat tersebut, termasuk kapan mulai dihitung, apakah berkaitan dengan pemeriksaan dokumen atau penyelesaian pengaduan, serta keputusan apa yang akan diberikan setelah batas waktu berakhir.
Kepastian tersebut penting agar pihak keluarga dan kuasa hukum dapat mengetahui tahapan yang sedang berlangsung dan langkah yang dapat ditempuh apabila belum ada penyelesaian.
Awak media Infojejama.com bersama aktivis ASWAL juga menyampaikan bahwa selama proses konfirmasi, mereka tidak diperkenankan menggunakan rekaman maupun kamera video. Wawancara lanjutan dengan Faisal akhirnya dilakukan secara manual tanpa menggunakan telepon genggam.
Terkait hal itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dokumentasi dan wawancara di lingkungan kantor agar proses konfirmasi berlangsung secara profesional, tertib, dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.
HAYATI GULO MINTA KEJELASAN TERTULIS
Dari sudut pandang hukum, persoalan ini perlu ditangani melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Keberadaan penetapan pengadilan merupakan dokumen penting bagi pemohon, tetapi status administrasi klaim dan ketentuan manfaat yang berlaku tetap perlu dipastikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, pihak kuasa hukum mengharapkan adanya penjelasan yang terukur mengenai status permohonan, kelengkapan berkas, dasar apabila pencairan belum dapat dilakukan, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.
Apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang masih harus dipenuhi, penjelasan tertulis akan membantu pihak keluarga memahami hambatan yang sebenarnya dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
Sampai berita ini disusun, penyebab final belum cairnya manfaat tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, belum tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum seluruh dokumen, prosedur, dan keterangan resmi diperiksa.
ASWAL DESAK TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HAK MASYARAKAT
Wakil Ketua DPP ASWAL, Augustine Steven Sitorus, S.E., menegaskan bahwa persoalan ini harus memperoleh penyelesaian yang jelas dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

ASWAL mendorong BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga memberikan penjelasan kepada pihak yang berkepentingan mengenai status klaim, kelengkapan persyaratan, dasar penundaan apabila ada, serta mekanisme penyelesaian jika muncul keberatan dari anggota keluarga.
ASWAL juga menilai bahwa komunikasi yang transparan sangat diperlukan agar keluarga mengetahui posisi permohonannya dan dapat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan informasi yang benar.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menyampaikan bahwa proses masih berjalan, tetapi juga menjelaskan tahapan yang sedang dilakukan, batas waktu penyelesaian yang berlaku, dan hasil yang akan disampaikan kepada pemohon sesuai ketentuan program.
Klarifikasi yang diharapkan meliputi status permohonan, kelengkapan dokumen, penerapan SLA 14 hari, serta apakah keberatan sebagian anggota keluarga berpengaruh terhadap proses pencairan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi dan keterangan narasumber. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait secara proporsional.
Bagi keluarga almarhum Dior Sihombing, persoalan yang paling mendesak adalah kepastian: apakah permohonan telah memenuhi persyaratan, apa hambatan yang masih tersisa, dan kapan keputusan resmi akan diberikan.
KETERANGAN ASWAL:
ASWAL (Asosiasi Wartawan dan LSM) menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini melalui jalur konfirmasi, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat secara profesional. ASWAL mendorong penyelesaian yang transparan, berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mendahului hasil pemeriksaan ataupun menuduh pihak tertentu sebelum terdapat kejelasan.
“Kami meminta kepastian, bukan polemik. Jika masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, sampaikan secara jelas dan tertulis. Jika terdapat keberatan keluarga, jelaskan dasar serta dampaknya terhadap proses klaim. Hak masyarakat harus dilayani sesuai ketentuan yang berlaku, dan setiap persoalan harus diselesaikan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap ASWAL yang disampaikan melalui Wakil Ketua DPP ASWAL, Augustine Steven Sitorus, S.E.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TETAP TERBUKA
Redaksi INFOJEJAMA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga maupun pihak terkait mengenai klaim manfaat sekitar Rp42 juta tersebut.
Pewarta: Idayenti/Red




































































































