LAMPUNG//INFOJEJAMA.COM – Seorang mantan karyawan PT. Marga Solusi Prima berinisial KI mengeluhkan lambatnya manajemen perusahaan dalam memenuhi hak pekerja. Hingga kini, Surat Keterangan Berhenti Kerja atau Paklaring yang ia butuhkan sebagai syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan disebut belum juga diberikan, padahal sudah lama diminta.
KI diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari PT. Marga Solusi Prima terhitung mulai 10 September 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah ia sampaikan secara resmi kepada Kepala Divisi PT. Marga Solusi Prima, Pamungkas Umar R melalui Koordinator Ruas TERPEKA Lampung, Mugianto.
Namun setelah berhenti bekerja, KI mengaku kesulitan mengurus pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan karena salah satu dokumen wajib yang diminta adalah Paklaring dari perusahaan tempatnya terakhir bekerja.
“Sudah lama saya minta Paklaring, tapi sampai sekarang belum diberikan. Padahal itu syarat untuk cairkan JHT saya. Saya hanya minta hak saya,” ujar KI kepada awak media, Senin (02/11/2026) malam.
KI mengaku selalu berkoordinasi dan menitipkan pesan kepada Koordinator Ruas TERPEKA Lampung, Mugianto untuk menanyakan perkembangan permintaannya. Namun, menurut KI, ia selalu mendapatkan jawaban bahwa permintaannya telah diteruskan ke Pusat, tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan Paklaring tersebut akan diberikan.
“Saya konfirmasi dan minta tolong diupayakan segera, jawabannya permintaan saya sudah diteruskan ke Pusat. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian, kapan diberikan. Saya jadi bingung harus menunggu sampai kapan,” keluh KI.
Menurut KI, keterlambatan penerbitan Paklaring tersebut sangat merugikan dirinya. Dana JHT yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan setelah tidak lagi bekerja, hingga kini belum bisa dicairkan.
Renungan Untuk Manajemen
Kasus yang dialami KI seharusnya menjadi cermin bagi manajemen PT. Marga Solusi Prima. Paklaring bukan sekadar selembar surat administrasi, melainkan bukti pengabdian dan kunci bagi mantan pekerja untuk mengakses haknya yang dijamin undang-undang.
Ketika seorang pekerja telah mengabdi, mengundurkan diri secara resmi dan sesuai prosedur, maka sudah sepatutnya perusahaan menunaikan kewajibannya secara cepat, transparan, dan manusiawi. Menunda-nunda tanpa kepastian, apalagi hanya dengan jawaban “sudah diteruskan ke Pusat”, justru menimbulkan kesan manajemen abai terhadap hak pekerja.
Manajemen yang profesional tidak cukup hanya menuntut loyalitas dan kinerja saat pekerja masih aktif. Profesionalisme justru diuji ketika pekerja sudah tidak lagi bekerja: apakah hak-haknya tetap dihormati, atau justru dipersulit oleh birokrasi internal yang berbelit.
KI berharap manajemen PT. Marga Solusi Prima dapat segera menindaklanjuti permintaannya dan memberikan Paklaring sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap tidak ada lagi mantan pekerja lain yang mengalami hal serupa.
“Harapan saya manajemen lebih cepat dan peduli terhadap hak mantan pekerja. Jangan sampai yang sudah mengabdi justru dipersulit saat mengurus haknya sendiri. Apa karena tidak ada duitnya? Maka terkesan lambat dan dipersulit,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Marga Solusi Prima belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. [Tim]



































































































