BANDAR LAMPUNG — Pengurus Provinsi Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Lampung mempertanyakan perubahan status keabsahan sejumlah atlet bola basket yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan, namun kemudian berubah menjadi tidak memenuhi persyaratan dalam sistem KONI Lampung setelah berlangsungnya tahapan pengesahan atlet Porprov X Lampung 2026.
Koordinator Bidang Hukum Pengprov PERBASI Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H mendampingi Ketua PERBASI Lampung Fahrur Rozie, SE menilai persoalan tersebut merupakan masalah serius yang menyangkut kepastian regulasi, kewenangan penyelenggara, serta perlindungan hak atlet.
“Kami sangat menyayangkan adanya perubahan status atlet yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan, terlebih perubahan tersebut terjadi setelah tahapan pengesahan. Kami meminta KONI Lampung menjelaskan dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang digunakan untuk melakukan perubahan tersebut,” tegas Gindha.
Menurutnya, berdasarkan surat resmi Panitia Besar Porprov X Lampung 2026 tertanggal 30 Oktober 2026, proses pendaftaran dan keabsahan cabang olahraga telah selesai, dengan agenda pengesahan atlet dilaksanakan pada 2 November 2026.
Pengprov PERBASI Lampung juga telah menyampaikan ketentuan teknis khusus cabang olahraga bola basket yang merupakan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), termasuk mekanisme keikutsertaan atlet yang memperkuat kabupaten/kota berbeda dari daerah asalnya.
Ketentuan khusus tersebut disusun untuk memberikan kepastian administrasi dan kesempatan bertanding yang adil bagi atlet, sekaligus mencegah terhambatnya pembinaan prestasi akibat perbedaan kepentingan antarpengurus organisasi.
“Jika suatu tahapan pengesahan telah dilaksanakan, tentu setiap perubahan terhadap hasilnya harus melalui mekanisme resmi. Tidak boleh ada keputusan yang berubah tanpa penjelasan, tanpa dokumentasi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” lanjutnya.
Gindha menegaskan bahwa Pengprov PERBASI Lampung tidak sedang memperjuangkan kepentingan satu kabupaten atau kota tertentu, melainkan menjaga integritas penyelenggaraan kompetisi dan kepastian hak seluruh atlet bola basket di Provinsi Lampung.
“Porprov adalah ajang pembinaan dan prestasi atlet, bukan arena tarik-menarik kepentingan organisasi. Jangan sampai atlet yang telah mempersiapkan diri untuk bertanding justru menjadi korban ketidakpastian keputusan administratif,” ujarnya.
Pengprov PERBASI Lampung meminta KONI Lampung segera memberikan klarifikasi tertulis, membuka dasar perubahan status atlet, serta meninjau kembali keputusan yang dilakukan setelah tahapan pengesahan.
Apabila tidak terdapat penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan, Pengprov PERBASI Lampung akan membawa persoalan tersebut kepada KONI Pusat melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Kami menghormati kewenangan KONI, tetapi kewenangan harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang konsisten. Kepastian aturan adalah fondasi keadilan dalam olahraga. Jangan sampai kepercayaan atlet dan masyarakat terhadap penyelenggaraan Porprov menjadi rusak akibat keputusan yang tidak transparan,” pungkas Gindha.(Red)



































































































