Wakil Ketua DPP ASWAL Augustine Steven Sitorus Angkat Bicara Terkait Dana BOS SMAN 1 Matuli TA 2024-2025

INFOJEJAMA.COM | TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA — 22 OKTOBER 2026 – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMA Negeri 1 Matauli Pandan menjadi sorotan. Sejumlah angka penerimaan dan realisasi anggaran yang diterima awak media dinilai perlu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban resmi. Di sisi lain, pertanyaan mengenai pembayaran Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) di tengah program sekolah gratis turut meminta kejelasan.

Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, angkat bicara dan mendesak transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan kejelasan kebijakan pembiayaan peserta didik di sekolah tersebut.

“Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan. Di balik anggaran itu ada kepentingan siswa, orang tua, dan masyarakat. Jika terdapat angka yang belum sinkron, pihak sekolah harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi. Jangan sampai pertanyaan publik terus berkembang tanpa memperoleh jawaban yang terang,” tegas Augustine.

Angka Dana BOS Jadi Sorotan, Dokumen Resmi Diminta Dibuka

Berdasarkan data awal yang diterima awak media, rincian Dana BOS yang dipersoalkan meliputi:

Tahun Anggaran 2024

– Tahap I: nominal tercatat Rp916.500.000, dengan angka realisasi Rp819.286.400.

– Tahap II: nominal tercatat Rp916.344.196, dengan angka realisasi Rp1.013.713.600.

Tahun Anggaran 2025

– Tahap I: nominal tercatat Rp892.500.000, dengan angka realisasi Rp856.002.978.

– Tahap II: nominal tercatat Rp892.500.000, dengan angka realisasi Rp928.997.022.

Perbedaan antara nominal yang dicantumkan dan angka realisasi tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut. Perlu dipastikan apakah data yang tersedia merupakan alokasi, penerimaan, realisasi per tahap, atau akumulasi pelaporan dengan periode yang berbeda.

Angka-angka tersebut masih berupa data awal dan belum diverifikasi secara independen melalui dokumen keuangan resmi. Karena itu, perbedaan tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai bukti penyimpangan.

Augustine meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS, termasuk rincian belanja pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan.

“Jangan hanya menyampaikan angka secara umum. Yang perlu dicocokkan adalah dokumen anggaran, buku kas, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian kegiatan dengan kondisi nyata di lapangan. Jika semuanya sesuai, jelaskan secara terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, serahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.

SPP di Tengah Program Sekolah Gratis, Siapa yang Harus Memberi Penjelasan?

Persoalan berikutnya menyangkut pertanyaan apakah masih terdapat pembayaran SPP, uang komite, atau iuran lain yang dibebankan kepada peserta didik maupun orang tua.

Sorotan ini muncul di tengah pembahasan mengenai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB negeri, serta program Bantuan Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG).

Namun, penerapan kebijakan tersebut terhadap SMA Negeri 1 Matauli Pandan harus dipastikan berdasarkan ketentuan resmi, cakupan pembiayaan, jadwal pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang berlaku.

Augustine meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai status program tersebut, termasuk apakah pembiayaan sekolah telah ditanggung sepenuhnya atau masih terdapat komponen biaya yang diperbolehkan berdasarkan aturan.

“Jangan sampai orang tua siswa kebingungan membedakan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah, sumbangan sukarela, dan pungutan yang bersifat wajib. Semuanya harus terang, termasuk dasar hukum, mekanisme pengumpulan, dan penggunaan dana apabila memang ada pembayaran yang diperbolehkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa istilah sumbangan tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya suatu pembayaran. Sifat pembayaran, dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, dan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa secara menyeluruh.

 

Dua Kali Upaya Konfirmasi Terkendala, Klarifikasi Masih Dinantikan

Dalam proses peliputan, awak media menyebut telah dua kali berupaya menemui kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena terkendala prosedur pendaftaran kunjungan melalui petugas satuan pengamanan.

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari pihak sekolah mengenai angka realisasi Dana BOS, rincian pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, maupun pertanyaan mengenai SPP.

Augustine menegaskan bahwa prosedur keamanan sekolah tetap harus dihormati. Meski demikian, ia berharap pihak sekolah menyediakan jalur komunikasi resmi agar permintaan konfirmasi pers dapat ditindaklanjuti secara profesional.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menuduh siapa pun. Kami meminta penjelasan atas data dan pertanyaan yang berkembang. Dalam persoalan anggaran pendidikan, keterbukaan berbasis dokumen merupakan cara terbaik untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

ASWAL Desak Verifikasi, Audit Jika Diperlukan

ASWAL mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi terhadap data yang dipersoalkan, memeriksa kesesuaian laporan dengan dokumen pertanggungjawaban, serta menjelaskan status penerapan program sekolah gratis sesuai kewenangannya.

Apabila diperlukan, pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau instansi berwenang dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Permintaan informasi terkait penggunaan Dana BOS juga dapat ditempuh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Permintaan konfirmasi merupakan bagian dari upaya memperoleh pemberitaan yang akurat dan berimbang, meskipun pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Augustine menegaskan bahwa sorotan ini bukan vonis terhadap pihak sekolah, melainkan dorongan agar pengelolaan dana pendidikan dapat dijelaskan dan diuji secara objektif.

“Uang pendidikan menyangkut masa depan peserta didik. Publik berhak memperoleh informasi melalui mekanisme yang sah, sedangkan pihak sekolah berhak memberikan klarifikasi. Karena itu, jangan biarkan persoalan berhenti pada perbedaan angka dan pertanyaan yang belum terjawab. Buka ruang penjelasan, cocokkan dokumen, dan lakukan pemeriksaan jika memang diperlukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil verifikasi independen atas data awal tersebut. Belum terdapat dasar terverifikasi untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan Dana BOS ataupun pelanggaran terkait SPP di SMA Negeri 1 Matauli Pandan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi Kepala SMA Negeri 1 Matauli Pandan maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.

Penulis: Idayenti

Kontak: 085178631959