infojejama com I Sibolga,Sumatera Utara-22 Oktober 2026 — Pengelolaan dana program revitalisasi SMP Negeri 6 Sibolga, Kota Sibolga, Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran lebih dari Rp2,2 miliar menuai sorotan dari DPP ASWAL, Asosiasi Wartawan dan Lsm,
Persoalan transparansi mencuat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab mengelola program tersebut, sementara upaya awak media untuk mengonfirmasi kepala sekolah disebut terkendala selama kurang lebih dua bulan.
Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, angkat bicara. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Sibolga, pihak sekolah, pejabat terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak membiarkan pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran pendidikan berlarut-larut tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai publik melihat adanya praktik saling lempar tanggung jawab. Ketika ditanya mengenai pengelolaan dana revitalisasi, kepala sekolah disebut mengarahkan persoalan kepada dinas pendidikan, sedangkan pihak dinas melalui ajudannya menyampaikan bahwa pengelolaan berada di tangan kepala sekolah. Ini harus segera diperjelas berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan,” tegas Augustine.
Dua Keterangan Berbeda, Siapa Bertanggung Jawab?
Berdasarkan laporan wartawan Herbert Roberto Sitohang, pihak kepala sekolah SMPN 6 Sibolga sebelumnya disebut menyatakan bahwa proyek revitalisasi tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Sibolga.
Namun, ketika awak media berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga, yang disebut bermarga Lubis, melalui ajudannya, wartawan memperoleh keterangan berbeda, yakni bahwa pengelolaan proyek tersebut berada pada kepala sekolah.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya penanggung jawab program, siapa yang mengendalikan pelaksanaan anggaran, dan siapa yang wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut?
Menurut Augustine, jawaban atas pertanyaan itu harus merujuk pada petunjuk teknis program, dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian atau dokumen pelaksanaan, struktur penanggung jawab kegiatan, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban yang berlaku.
“Jangan sampai tanggung jawab administratif dan keuangan menjadi kabur. Setiap pihak harus menjelaskan perannya secara terbuka. Jika kepala sekolah memang bertanggung jawab, tunjukkan dasar penugasannya. Jika dinas memiliki kewenangan tertentu, jelaskan pula batas kewenangan tersebut. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” ujarnya.
Dua Bulan Sulit Dikonfirmasi, Transparansi Dipertanyakan
Dalam laporan tersebut, awak media mengaku telah berulang kali mendatangi SMPN 6 Sibolga untuk menemui kepala sekolah. Namun, petugas piket disebut berulang kali menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar lingkungan sekolah.
Pada salah satu kunjungan, tiga petugas piket dilaporkan menyampaikan secara bersamaan bahwa kepala sekolah baru saja pergi ke Dinas Pendidikan Kota Sibolga. Wartawan kemudian bergegas menuju kantor dinas di Jalan Tuanku Dorong, tetapi tidak berhasil menemukan kepala sekolah, meskipun telah menelusuri sejumlah ruangan di lantai satu dan lantai dua.
Rangkaian kejadian tersebut menimbulkan kekecewaan awak media yang berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial. Meski demikian, alasan ketidakhadiran kepala sekolah dan keterangan petugas piket tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah agar pemberitaan berlangsung berimbang.
Augustine menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti pada sulitnya menemui pejabat. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik memperoleh jawaban yang jelas.
“Pers bukan musuh sekolah, dan wartawan bukan pihak yang harus ditakuti. Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik. Jika pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, jelaskan berdasarkan data dan dokumen. Jangan biarkan ruang klarifikasi tertutup sehingga kecurigaan publik semakin berkembang,” tegasnya.
Dugaan Penyimpangan Harus Diuji, Audit Jangan Ditunda
Augustine juga menyoroti kekhawatiran mengenai kemungkinan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana revitalisasi. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.
ASWAL mendesak pejabat berwenang melakukan audit administrasi, pemeriksaan keuangan, serta pemeriksaan teknis fisik pekerjaan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian anggaran dengan pekerjaan di lapangan, spesifikasi material, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, audit dan keterbukaan dokumen justru menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya memperbaiki fasilitas belajar anak bangsa justru tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Augustine.
Ia meminta Polres Sibolga memberikan perhatian terhadap laporan dan informasi yang dapat diverifikasi mengenai program tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan, penanganannya harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
ASWAL juga menyatakan akan menyurati Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga dan kepala sekolah untuk meminta penjelasan resmi mengenai mekanisme pengelolaan, penanggung jawab kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, serta penggunaan anggaran. Surat tersebut, menurut Augustine, direncanakan ditembuskan kepada kementerian yang membidangi pendidikan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan perhatian sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
UU Pers dan Keterbukaan Informasi Jadi Landasan Pengawasan
Augustine mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 UU Pers antara lain mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sementara itu, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik perlu dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), termasuk ketentuan mengenai informasi yang wajib diumumkan dan diberikan oleh badan publik serta pengecualian yang sah menurut undang-undang.
Namun, Augustine menegaskan bahwa tidak setiap keterlambatan memberikan jawaban atau kesulitan bertemu pejabat otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada unsur hukum, bukti, kewenangan, serta proses pemeriksaan yang berlaku.
“Jangan asal menuduh, tetapi jangan pula menutup mata. Kalau ada bukti penyimpangan, serahkan dan proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, buka penjelasan dan dokumen yang memang dapat diakses publik. Prinsipnya sederhana: anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dana Pendidikan untuk Anak Bangsa, Bukan Ruang Saling Menghindar
Menurut Augustine, program revitalisasi sekolah merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga dan Kepala SMPN 6 Sibolga memberikan klarifikasi resmi mengenai pihak yang mengelola program, dasar penunjukan penanggung jawab, realisasi anggaran, progres pekerjaan, serta mekanisme pengawasan.
“Jangan sampai anak-anak didik menjadi pihak yang dirugikan akibat tata kelola yang tidak jelas. Uang yang dialokasikan untuk pendidikan harus benar-benar menghasilkan fasilitas yang layak, berkualitas, dan sesuai anggaran. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” tutup Augustine Steven Sitorus, SE.
Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia, klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga dan Kepala SMPN 6 Sibolga mengenai perbedaan keterangan tersebut masih diperlukan. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun penyimpangan anggaran. Hak jawab dan hak klarifikasi seluruh pihak tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
Pewarta: Idayenti, 085178631959




































































































