INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) meninjau lokasi perkebunan tebu pascapanen di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kamis (22/10/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait polusi asap, debu, serta dugaan kebakaran kebun warga yang diduga berkaitan dengan pembakaran sisa daun tebu.
Peninjauan lapangan dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tubaba, Ahmad Imawan Syafrizal, S.IP., M.M., mewakili Kepala DLH Tubaba, Iwan Setiawan, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut melibatkan pejabat fungsional pengendali pencemaran lingkungan hidup dan Andy Pradita, AF., S.Ag.
Hadir pula Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Bersayap (BADAR) Tubaba, Erwin Erwanto, aparatur Tiyuh Gedung Ratu RK 8 bernama Heri, serta dua pengawas lapangan perkebunan tebu, Sujarwo dan Nurhasan.
Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan pemilik lahan perkebunan atas nama Lanjar, Dedi, dan H. Putra.
Pengawas Sebut Pembakaran Dilakukan atas Perintah Pemilik
Dalam peninjauan tersebut, Ahmad Imawan menyampaikan bahwa dua pengawas lapangan mengakui adanya pembakaran sisa daun tebu pascapanen. Menurut keterangan yang diterima di lokasi, pembakaran dilakukan atas perintah pemilik kebun.
“Kami sangat menyayangkan karena sampai saat ini belum bisa berkoordinasi langsung dengan pemilik lahan. Yang hadir baru orang kepercayaannya, sehingga kami belum dapat memastikan legalitas dan perizinan usaha perkebunan tersebut,” ujar Ahmad Imawan.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pengawas, pemilik kebun diduga menjalin kemitraan dengan PT Gunung Madu Plantations (GMP) yang beroperasi di Lampung Tengah.
Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan lahan, perizinan usaha, dan dugaan hubungan kemitraan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
DLH Beri Peringatan dan Minta Pembakaran Dihentikan
Ahmad Imawan menegaskan, DLH Tubaba telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola perkebunan agar tidak lagi melakukan pembakaran terbuka terhadap sisa daun tebu pascapanen.
Menurutnya, pembakaran terbuka atau open burning berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau para pemilik kebun melalui pengawasnya agar ke depan tidak ada lagi aktivitas pembakaran daun tebu pascapanen. Jika praktik serupa masih ditemukan, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DLH dapat merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Ahmad menjelaskan, pembakaran sisa daun tebu menghasilkan abu dan arang sebagai residu padat serta asap yang mencemari udara. Oleh karena itu, meskipun sisa tanaman merupakan limbah pertanian, pembakarannya secara terbuka tetap perlu memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Ia turut menyinggung potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Namun, penerapan sanksi pidana maupun administratif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, pembuktian unsur pelanggaran, serta ketentuan hukum yang relevan.
LSM BADAR Soroti Risiko Kebakaran ke Kebun Warga
Sementara itu, Ketua LSM BADAR Tubaba, Erwin Erwanto, menilai pembakaran sisa daun tebu berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas karena lokasi perkebunan berdekatan dengan lahan milik masyarakat.
Ia juga menyoroti kesiapan sarana pengamanan kebakaran di area perkebunan yang menurut keterangannya masih minim.
“Pengakuan pengawas bahwa pembakaran dilakukan pada malam hari atas perintah pemilik sangat kami sayangkan. Sisa daun tebu yang dibakar berisiko memicu kebakaran, terlebih jika pengamanan dan sarana pendukungnya tidak memadai,” ungkap Erwin.
Menurutnya, perkebunan dengan luas puluhan hingga ratusan hektare semestinya memiliki langkah antisipasi yang memadai, termasuk sarana pemadaman dan pengawasan untuk mencegah api merambat ke lahan di sekitarnya.
Erwin menduga kebakaran yang menghanguskan puluhan hektare kebun warga berkaitan dengan aktivitas pembakaran sisa daun tebu tersebut. Meski demikian, dugaan hubungan sebab-akibat itu masih perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh pihak berwenang.
Aduan Warga Telah Disampaikan ke Sejumlah Instansi
Erwin mengatakan, pihaknya menerima laporan dari puluhan warga yang mengeluhkan polusi udara, debu, serta kerugian akibat kebakaran lahan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, LSM BADAR Tubaba mengaku telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada sejumlah instansi, di antaranya Bupati Tubaba, DPRD Tubaba, Kejaksaan Negeri Tubaba, Polres Tubaba, Kodim 0412/Lampung Utara, DLH, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, BPBD, Damkar, Camat Tulang Bawang Udik, serta kepalo tiyuh di Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, dan Gedung Ratu.
Pengaduan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran penyebab kebakaran, serta evaluasi terhadap aktivitas perkebunan yang dikeluhkan masyarakat.
Warga juga berharap adanya langkah konkret untuk mencegah terulangnya pencemaran asap dan kebakaran yang berpotensi merugikan masyarakat di sekitar perkebunan.
Menunggu Klarifikasi Pemilik Perkebunan
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pemilik perkebunan tebu masih dilakukan, khususnya terkait legalitas lahan, perizinan usaha, prosedur pembakaran sisa tanaman, serta dugaan kemitraan dengan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Klarifikasi dari pemilik perkebunan dan pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pemilik perkebunan maupun perusahaan terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (Tim)




































































































