Lapas Barus Sosialisasikan Pemadanan Data serta Aturan Kunjungan kepada WBP

Lapas Barus Sosialisasikan Pemadanan Data serta Aturan Kunjungan kepada WBP

Barus,|Infojejama.com| 2 November 2026, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus melaksanakan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pemadanan data warga binaan serta ketentuan kunjungan dan barang bawaan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi (Kasubsi AO) bersama jajaran staf sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap administrasi dan tata tertib pelayanan di lingkungan Lapas.

 

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemadanan data WBP guna mendukung ketepatan dan kesesuaian data administrasi. Pemahaman terhadap data diri menjadi hal penting dalam menunjang tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan layanan pemasyarakatan.

 

Selain itu, warga binaan juga diberikan pemahaman mengenai prosedur kunjungan, termasuk ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengunjung selama berada di lingkungan Lapas. Penjelasan turut mencakup aturan barang bawaan agar seluruh proses kunjungan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Melalui penyampaian informasi secara langsung, warga binaan diharapkan memahami hak, kewajiban, serta tata tertib yang harus diperhatikan selama menjalani masa pembinaan. Sosialisasi ini juga menjadi sarana komunikasi antara petugas dan warga binaan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

 

Kepala Lapas Kelas III Barus, Tarmizi, mendukung pelaksanaan sosialisasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan tertib administrasi. Penyampaian informasi secara jelas dan berkelanjutan diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman serta membantu warga binaan memperoleh pemahaman yang tepat mengenai berbagai ketentuan di dalam Lapas.

 

Lapas Barus terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan kunjungan melalui penyampaian informasi yang terarah kepada warga binaan. Dengan pemahaman yang baik terhadap prosedur dan tata tertib, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang tertib, transparan, dan kondusif. — (DRPS)