MAHMUDDIN KETUA LSM PENJARA INDONESIA SOROT DUGAAN PENYIMPANGAN REVITALISASI SDN 19 RP 900 Juta Tak Sesuai Juknis 

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 42;

PESAWARAN, Rabu 4 November 2026 – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 19, Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.

LSM Penjara Indonesia menyoroti adanya dugaan pekerjaan revitalisasi yang diborongkan atau diserahkan kepada pihak ketiga, Berinisial (JN)Serta P2SP yang masih Abi abu berinisial (DI) serta dugaan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan pembangunan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.ini jelas pelanggaran berat sebaiknya sesuai dengan aturan Tidak dicairkannya Tahapan berikutnya serta dilakukanya Audit bangunan yanya sudah dilaksanakan ini masalah serius ,jangan pengawasan dari masyrakat Wartawan dan Aktifis anti korupsi seakan di artikan hanya mencari masalah dan di Ukur ukur dengan amplop ,

 

Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang dilakukan, terdapat dugaan bahwa bangunan yang dalam perencanaan disebut sebagai pembangunan ruang kelas baru (RKB), justru di lapangan hanya dilakukan pekerjaan rehabilitasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan realisasi pekerjaan.sebatas mana kebenaranya ,bahkan informasi tambahan Itu adalah Rehab Berat ,simpang siur Informasi dikarenakan Pagu tidak dipasang oleh pihak sekolah ,

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program revitalisasi agar tidak tinggal diam.Kejakasan yang dikabarkan telah turun ke lokasi jangan tinggal diam karna jelas proyek ini diborongkan kepada pihak ketiga yang sejatinya adalah sewakelola

 

“Jika benar pekerjaan yang seharusnya merupakan pembangunan ruang kelas baru ternyata hanya direhabilitasi, maka ini harus dijelaskan secara terbuka. Harus ada kesesuaian antara RAB, gambar perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil fisik di lapangan. Jangan sampai pelaksanaan kegiatan menyimpang dari perencanaan yang telah ditetapkan,” tegas Mahmuddin.

 

Menurut Mahmuddin, konsultan perencana maupun konsultan pengawas harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Jangan sampai keberadaan konsultan hanya sebatas formalitas administrasi tanpa melakukan pengawasan terhadap kesesuaian pekerjaan.

 

LSM Penjara Indonesia juga mengingatkan bahwa program Revitalisasi Satuan Pendidikan pemerintah pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat sesuai petunjuk teknis program.

 

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyerahan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga atau kontraktor, hal tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi berdasarkan ketentuan teknis program revitalisasi yang berlaku.pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SDN 19 Way Khilau maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan terkait narasi yang disampaikan oleh ketua LSM Penjara Indonesia DPD lampung, media ini membuka ruang hal jawab atau klarifikasi kepada pihak sekolah SDN 19 Way Khilau maupun pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan dan akan menayangkan dalam pemberitaan selanjutnya. (Red)