BAHU JALAN DIDUGA DIALIH FUNGSI MENJADI TEMPAT BERDAGANG, MASYARAKAT DESA GUNUNG SARI MINTA SATPOL PP TURUN TANGAN

PESAWARAN, Rabu 4 November 2026 – Keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk aktivitas berjualan di wilayah Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai keluhan masyarakat dan dinilai meresahkan para pengguna jalan.

 

Masyarakat mempertanyakan fungsi bahu jalan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas penunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas, bukan dijadikan tempat kegiatan komersial yang berpotensi mengganggu ruang gerak kendaraan maupun pejalan kaki dan sudah berlangsung sekian lama,

 

Menurut keluhan warga, penggunaan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan apabila tidak ditata dengan baik dapat mempersempit ruang jalan, mengganggu jarak pandang pengendara, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran agar segera melakukan peninjauan dan penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), fungsi jalan dan perlengkapannya harus dijaga agar dapat menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

 

Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

 

Sementara itu, Pasal 275 mengatur sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

 

Penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran oleh pihak berwenang.

 

Masyarakat tidak bermaksud menghalangi warga mencari nafkah. Namun, kegiatan ekonomi hendaknya dilakukan di tempat yang semestinya, tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.