HERI AKBAR: PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS ADALAH HARGA MATI, DPD JWI TUBABA TEGASKAN PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

TULANG BAWANG BARAT//INFOJEJAMA.COM,  05 Nopember 2026– Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalistik melalui penguatan profesionalisme, integritas, independensi, serta perjuangan terhadap keterbukaan informasi publik.

Ketua DPD JWI TUBABA, Heri Akbar, menyampaikan bahwa profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan menyampaikan informasi, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab besar terhadap masyarakat, demokrasi, dan kepentingan publik.

Menurutnya, seorang wartawan harus memiliki keberanian dalam mengungkap fakta, ketegasan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, serta integritas dalam menjaga kebenaran informasi.

“Profesionalisme dan integritas adalah harga mati. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejujuran, independensi, dan etika jurnalistik. Wartawan harus berdiri di atas fakta, bukan kepentingan, apalagi tekanan dari pihak mana pun,” tegas Heri Akbar.

KETERBUKAAN INFORMASI BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN

Heri Akbar juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki tanggung jawab memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, informasi yang menyangkut penggunaan anggaran negara, pelaksanaan proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta program pelayanan masyarakat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi jangan hanya menjadi slogan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dikelola, bagaimana pembangunan dilaksanakan, dan sejauh mana program pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

PERS BUKAN MUSUH PEMERINTAH, KRITIK ADALAH BAGIAN DARI DEMOKRASI

Lebih lanjut, Heri Akbar mengingatkan bahwa kritik dan kontrol sosial yang disampaikan wartawan secara profesional tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman ataupun bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Sebaliknya, kritik yang konstruktif merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan hadir untuk menyampaikan informasi, mengawal kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak. Jika ada kritik, mari dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan sikap tertutup,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD JWI TUBABA tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, konfirmasi, keberimbangan berita, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas pemberitaan.

LANDASAN HUKUM: KEBEBASAN PERS DAN HAK MASYARAKAT ATAS INFORMASI

Dalam menjalankan fungsi organisasi dan mendorong keterbukaan informasi publik, DPD JWI TUBABA berpedoman pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun landasan hukum tersebut meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    • Pasal 2, mengenai kemerdekaan pers yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
    • Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    • Pasal 4 ayat (3), yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
    • Pasal 6, yang mengatur peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum, serta melakukan pengawasan dan kontrol sosial.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    • Pasal 2, yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, dengan pengecualian yang diatur secara ketat dan terbatas.
    • Pasal 7, mengenai kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai ketentuan.
    • Pasal 9, mengenai kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.
    • Pasal 11, mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  4. Kode Etik Jurnalistik, sebagai pedoman moral dan profesional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Heri Akbar menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

“Negara sudah memberikan landasan hukum yang jelas. Karena itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus dihormati. Kami juga mengajak seluruh insan pers agar memahami aturan dan menjalankan tugas secara profesional, sehingga kebebasan pers tidak disalahgunakan,” tegasnya.

JWI TUBABA BERKOMITMEN MENJAGA MARWAH PERS

Sebagai organisasi profesi, DPD JWI TUBABA berkomitmen memperkuat kualitas sumber daya manusia wartawan, membangun solidaritas organisasi, serta mendorong seluruh anggota agar menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.

Heri Akbar mengingatkan bahwa identitas sebagai wartawan harus dijaga dengan perilaku dan karya jurnalistik yang berkualitas. Jangan sampai profesi pers disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, intimidasi, ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar pers. Jangan rusak kepercayaan itu dengan pemberitaan yang tidak terverifikasi atau kepentingan pribadi. Kita ingin pers yang bermartabat, profesional, independen, dan benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

DPD JWI TUBABA juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghormati kebebasan pers dan memperkuat budaya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pada akhirnya, kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari transparansi pemerintahan, keterbukaan terhadap kritik, penegakan hukum, serta keberanian seluruh pihak dalam mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat.

“Pers harus tetap profesional, integritas harus tetap dijaga, dan keterbukaan informasi publik harus diperjuangkan. Sebab, kepentingan masyarakat jauh lebih besar daripada kepentingan pribadi maupun golongan.”

DPD JAJARAN WARTAWAN INDONESIA (JWI)
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT (TUBABA)

HERI AKBAR
Ketua DPD JWI TUBABA