infojejama.com – Sibolga, Sumatera Utara,06/11/2026 — Pelaksanaan proyek pembangunan tanggul beton Sungai Aek Doras di Jalan Maraden Panggabean, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, yang disebut bernilai Rp33 miliar lebih, menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Huta Tonga-Tonga dan Kelurahan Angin Nauli.
Menanggapi persoalan tersebut, Augustine Steven Sitorus menyampaikan aspirasi mewakili masyarakat Kota Sibolga dan meminta pemerintah serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek agar mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan informasi publik, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Menurut Augustine, proyek yang berkaitan dengan penanganan bencana alam tidak boleh dikelola secara tertutup. Sebab, anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang bersumber dari keuangan publik, termasuk penerimaan pajak masyarakat di seluruh Indonesia.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi siapa pun. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, siapa konsultan pengawasnya, bagaimana spesifikasi teknisnya, serta bagaimana kualitas pekerjaan di lapangan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan berdiri, tetapi tidak mengetahui bagaimana proses penggunaan anggarannya,” tegas Augustine.
Minta RAB dan dokumen proyek dibuka kepada publik
Augustine secara khusus mendesak Pemerintah Kota Sibolga dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar mendorong keterbukaan informasi mengenai proyek tersebut.
Ia meminta agar salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), nilai kontrak, sumber pendanaan, nama perusahaan pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta spesifikasi teknis pekerjaan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keterbukaan dokumen bukanlah bentuk intervensi terhadap pelaksanaan proyek, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara.
“Kalau pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan, mengapa masyarakat tidak diberikan akses informasi yang semestinya? Kami meminta RAB dan dokumen pendukung dibuka secara transparan. Jangan ada informasi yang terkesan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Masyarakat diminta ikut mengawasi mutu bangunan
Augustine juga mengajak masyarakat di sekitar Huta Tonga-Tonga dan Kelurahan Angin Nauli untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan tanggul beton Sungai Aek Doras.
Pengawasan masyarakat, menurutnya, dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik bangunan, kualitas beton, ketebalan dan dimensi konstruksi, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta kondisi hasil pekerjaan di sepanjang lokasi proyek.
Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, masyarakat diminta mendokumentasikan temuan secara objektif dan menyampaikannya kepada instansi berwenang untuk diperiksa oleh tenaga teknis yang kompeten.
“Jangan takut mengawasi pembangunan di lingkungan sendiri. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan dari ancaman bencana. Namun, pengawasan harus berdasarkan fakta, bukan tuduhan tanpa bukti,” tambahnya.
Soroti informasi papan proyek dan pernyataan pengawas
Dalam persoalan keterbukaan informasi, Augustine turut menyoroti keterangan yang disebut disampaikan oleh seseorang bernama Halim, yang dikaitkan dengan pengawasan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Augustine, Halim disebut memberikan alasan terkait pertanyaan awak media Herbert Roberto Sitohang mengenai keberadaan atau pemasangan papan informasi proyek.
Augustine menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Ia mempertanyakan sejak kapan papan informasi proyek dipasang, di mana lokasinya, apakah pernah dipindahkan, serta mengapa informasi mengenai kegiatan pembangunan tersebut tidak mudah diketahui masyarakat.
“Jangan sampai papan informasi proyek justru menjadi persoalan yang tidak jelas. Masyarakat perlu mengetahui identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, kontraktor, dan konsultan pengawas. Kalau memang sudah dipasang, tunjukkan bukti dokumentasinya,” tegasnya.
Augustine juga menyampaikan bahwa sejak adanya penanganan dan bantuan pemerintah pascabencana alam 25 November 2025, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ia meminta agar dugaan tidak dipasangnya papan informasi sejak awal pelaksanaan proyek diperiksa berdasarkan dokumentasi dan keterangan pihak-pihak terkait. Hal tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan sebelum dilakukan verifikasi.
Landasan hukum pengawasan masyarakat
Augustine menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 sebagai salah satu landasan hukum yang relevan dalam mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan informasi, laporan, dan pengaduan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyimpangan yang didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pengawasan masyarakat bukan berarti menghambat pembangunan. Justru pengawasan merupakan bentuk kepedulian agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Jika ada dugaan penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum dan auditor berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti,” ungkap Augustine.
Desak Wali Kota dan Gubernur turun memberikan penjelasan
Augustine meminta Wali Kota Sibolga dan Gubernur Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap persoalan proyek tanggul beton Sungai Aek Doras tersebut.
Ia meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen administrasi dan teknis tersedia, pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, serta kualitas bangunan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan konstruksi.
Ia juga mendorong Inspektorat, auditor pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan bukti awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran.
“Sebagai pihak yang menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Sibolga, saya meminta persoalan ini ditelusuri sampai tuntas. Buka dokumen anggarannya, periksa mutu bangunannya, perjelas siapa yang bertanggung jawab, dan pastikan setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya
Pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, RAB, papan informasi proyek, progres pekerjaan, hasil pengawasan, dan spesifikasi teknis pembangunan.
Augustine menegaskan bahwa sorotan masyarakat ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan dan memastikan pembangunan yang menggunakan uang rakyat memberikan manfaat serta perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Uang rakyat bukan uang pribadi. Jangan alergi terhadap pengawasan masyarakat. Pembangunan harus transparan, kualitasnya harus terjamin, dan pertanggungjawabannya harus jelas. Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat sampai persoalan ini mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Augustine Steven Sitorus.
Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi:
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, ruang hak jawab datau klarifikasi terbuka diberikan seluas-luasnya kepada Pemerintah Kota Sibolga, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dinas teknis terkait, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, pihak pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut (Red)




































































































