LAPOR KAJATI LAMPUNG: DUGAAN PENGUASAAN LAHAN 4.500 M² MILIK M. ALZIER DIANIS TABRANIE DIMINTA SEGERA DITELAAH

BANDAR LAMPUNG — Persoalan dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang diklaim sebagai milik M. Alzier Dianis Tabranie, SE., SH., kembali mencuat. Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa dari M. Alzier Dianis Tabranie meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan penelaahan sesuai kewenangan hukum.

 

Permintaan tersebut disampaikan pada Senin (21/9/2026). Pihak penerima kuasa berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara objektif riwayat tanah, dokumen kepemilikan atau alas hak, proses penguasaan fisik lahan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Tanah yang dipersoalkan disebut berada di kawasan Jalan Wan Abdurahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan luas sekitar 4.500 meter persegi.

 

Menurut keterangan pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa, tanah tersebut diperoleh M. Alzier Dianis Tabranie melalui hibah dari Safei Sani Tjakra. Klaim tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan riwayat perolehan tanah.

 

DIMINTA TELUSURI RIWAYAT DAN DOKUMEN TANAH

 

Pihak penerima kuasa menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang saat ini menguasai atau menempati lahan secara fisik.

 

Mereka meminta aparat menelusuri bagaimana penguasaan lahan tersebut terjadi, atas dasar dokumen apa, siapa yang memberikan kewenangan atau izin, serta apakah terdapat tindakan administratif yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

 

Sejumlah pertanyaan yang dinilai penting antara lain mengenai asal-usul tanah, dokumen hibah, alas hak, batas bidang tanah, riwayat penguasaan, serta dokumen administrasi yang mungkin diterbitkan oleh pihak terkait.

 

“Seluruhnya harus diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” demikian pokok permintaan pihak penerima kuasa.

 

NAMA OKNUM LURAH DAN SESEORANG YANG DISEBUT “ASEP” DIMINTA DIKLARIFIKASI

 

Dalam informasi yang disampaikan kepada media, turut disebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum lurah serta seseorang yang disebut dengan nama “Asep” beserta sejumlah pihak lainnya.

 

Namun, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi atau dugaan dari pihak yang menyampaikan pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

 

Karena itu, pihak penerima kuasa meminta agar pihak-pihak yang disebut tersebut, apabila dipandang perlu, dimintai keterangan untuk mengetahui apakah benar terdapat komunikasi, hubungan, instruksi, bantuan, atau tindakan administratif yang berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan tersebut.

 

Pemeriksaan terhadap siapa pun yang disebut dalam laporan, menurut pihak penerima kuasa, harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.

 

KEBERADAAN BANGUNAN JUGA DIMINTA DITELUSURI

 

Selain penguasaan fisik tanah, keberadaan bangunan di kawasan yang dipersoalkan juga menjadi bagian yang diminta untuk diverifikasi.

 

Pemeriksaan dapat mencakup status dan batas bidang tanah, dokumen alas hak, riwayat penguasaan, dokumen hibah, serta dasar pembangunan bangunan yang disebut berada di atas atau dalam kawasan lahan tersebut.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya pembangunan tanpa dasar penguasaan atau izin yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari fakta yang perlu diteliti oleh instansi berwenang.

 

Sebaliknya, apabila pihak yang menguasai atau membangun di atas lahan memiliki dokumen atau dasar hukum yang sah, hal tersebut juga perlu dikonfirmasi dan dimuat secara berimbang.

 

ISTILAH “MAFIA TANAH” HARUS DIBUKTIKAN

 

Dalam persoalan pertanahan, istilah “mafia tanah” terkadang digunakan untuk menggambarkan dugaan praktik terorganisasi dalam penguasaan atau peralihan hak atas tanah.

 

Namun, dalam perkara ini istilah tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

 

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak benar, penguasaan lahan tanpa hak, atau keterlibatan pihak tertentu dalam suatu rangkaian perbuatan melawan hukum, maka fakta tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

SEJUMLAH KETENTUAN PIDANA DAPAT DITELAAH SESUAI FAKTA

 

Secara hukum, penerapan pasal pidana dalam perkara pertanahan bergantung pada fakta, waktu kejadian, cara perbuatan dilakukan, serta alat bukti yang ditemukan.

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

 

Dalam konteks tertentu, Pasal 257 ayat (1) mengatur perbuatan masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain dan tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta pihak yang berhak. Ketentuan tersebut dapat ditelaah apabila fakta perkara memenuhi unsur-unsurnya.

 

Pasal 502 juga mengatur sejumlah perbuatan terkait tanah, antara lain menjual, menukar, membebani, menjaminkan, atau menyewakan hak tertentu atas tanah dalam keadaan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut. Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan konstruksi fakta dan bukti perkara.

 

Sementara itu, apabila pemeriksaan menemukan dugaan pembuatan atau penggunaan surat yang tidak benar atau palsu dan memenuhi unsur pidana, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pemalsuan surat.

 

Adapun Pasal 505 mengatur perbuatan secara melawan hukum yang merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat tidak dapat digunakan barang yang dipakai untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah.

 

Dengan demikian, pasal yang tepat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya sengketa atau klaim kepemilikan. Aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memeriksa fakta dan alat bukti.

 

JIKA ADA KETERLIBATAN PEJABAT, DIMINTA DIPERIKSA SECARA OBJEKTIF

 

Sorotan juga diarahkan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pejabat pemerintahan dalam rangkaian persoalan tersebut.

 

Namun, seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam suatu laporan atau pengaduan.

 

Apabila terdapat bukti mengenai penggunaan kewenangan jabatan untuk membantu suatu perbuatan melawan hukum, maka fakta tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, maka pihak yang bersangkutan juga berhak memperoleh klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang.

 

KAJATI LAMPUNG DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN

 

Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui penelaahan, klarifikasi, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi pertanahan apabila diperlukan.

 

Mereka meminta agar seluruh rangkaian persoalan dibuka secara terang berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang, seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tidak bersalah.

 

Pemberitaan ini juga terbuka untuk memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk pihak yang menguasai lahan, aparatur pemerintahan setempat, maupun pihak lainnya yang memiliki keterangan atau dokumen terkait.

(Arman/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *