Diduga Biaya Gugatan Harta Gono-Gini di MS Idi Tembus Rp5 Juta, Masyarakat Miskin Pertanyakan Akses Keadilan

ACEH TIMUR — Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama “PON” mengaku mempertanyakan besarnya biaya yang harus disiapkan untuk mengajukan perkara harta gono-gini di Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

 

Menurut PON, biaya perkara yang harus dikeluarkan disebut lebih dari Rp5 juta. Besarnya biaya tersebut membuat masyarakat kecil mempertanyakan bagaimana mereka bisa memperoleh akses keadilan apabila biaya berperkara dinilai cukup berat.

 

“Kami masyarakat miskin hanya bisa bermimpi mendapatkan keadilan kalau biaya perkara sampai jutaan rupiah,” ujar PON, Selasa (22/9/2026).»

 

PON juga mempertanyakan secara terbuka komponen biaya perkara hingga mencapai lebih dari Rp5 juta, terutama dalam perkara harta gono-gini yang biasanya muncul setelah terjadinya perceraian.

 

Ia meminta Mahkamah Syar’iyah Idi menjelaskan secara transparan rincian biaya tersebut, mulai dari biaya pendaftaran, pemanggilan para pihak, proses persidangan, hingga komponen biaya lainnya yang dibebankan kepada pencari keadilan.

 

“Kalau memang ada dasar dan rincian resminya, masyarakat harus diberikan penjelasan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka akhirnya tanpa memahami untuk apa saja biaya tersebut,” katanya.

 

PON juga mempertanyakan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Menurutnya, persoalan keadilan tidak seharusnya berhenti hanya karena seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya perkara maupun menggunakan jasa pengacara.

 

Di sisi lain, muncul pertanyaan publik: jika biaya perkara mencapai jutaan rupiah dan perkara perceraian serta harta bersama terus terjadi, bagaimana nasib masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan perlindungan hukum?

 

Namun demikian, besaran biaya perkara tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keuntungan lembaga, karena biaya perkara pada pengadilan pada prinsipnya terdiri dari komponen-komponen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, rincian resmi dan dasar hukum pembebanan biaya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

 

PON meminta Mahkamah Syar’iyah Idi membuka ruang informasi yang jelas mengenai standar biaya perkara harta gono-gini serta mekanisme pembebasan atau pengurangan biaya bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

 

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mahkamah Syar’iyah Idi maupun pihak terkait untuk menjelaskan secara resmi berapa biaya perkara harta gono-gini, apa saja komponennya, serta bagaimana mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

 

Pertanyaannya sederhana: jika keadilan adalah hak setiap warga negara, apakah masyarakat miskin sudah benar-benar memiliki akses yang terjangkau untuk mendapatkannya?(Hendrika,S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *