Debitur di Lampung Meninggal Dunia, Beban Utang Beralih ke Keluarga? Ahli Waris Desak Transparansi BRI

Lampung Utara, – Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kabupaten Lampung Utara, sepertinya telah menimbulkan persoalan hingga masyarakat sebagai ahli waris merasa terbebani.

Berawal dari pinjaman sebesar Rp. 40 juta yang dilakukan warga Sri Jaya Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, pada tahun 2014 lalu. Sebagai peminjam telah melengkapi berkas termasuk asuransi jiwa.

Proses waktu debitur telah melakukan pencucian sebagaimana seharusnya. Namun dikarenakan musibah, NJ selaku debitur/ peminjam meninggal dunia.

Sebagai Masyarakat Awam?

Waktu berlalu, pihak Bank BRI diakui ahli waris tidak pernah mengkonfirmasi pinjaman dimaksud. Baik itu penagihan atau pun pemberitahuan pinjaman kepada ahli waris. Sehingga membuat persoalan pinjaman berlarut larut tanpa kepastian.

Karena ada keperluan mendesak, keluarga almarhum NJ memerlukan uang dan berencana akan menjaminkan surat tanah, namun terkendala karena jaminan sertifikat masih Bank sebagaimana pinjaman dimaksud.

Sebagai ahli waris Yuliana istri almarhum NJ menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah melihat atau melakukan perjanjian dengan pihak Bank BRI, jika suaminya meningal dunia maka pinjaman di bebankan kepada ahli waris.

“Seingat saya pihak Bank BRI tidak pernah memberi tahu atau menginformasikan kepada kami. Tidak ada penjelasan hutang dibebankan kepada saya (ahli waris). Namanya kita masyarakat awam kalau tidak dijelaskan pasti tidak tau.” Jelas Yuliana.

Mengenai Asuransi Jiwa Kredit (AJK)

Diketahui, Asuransi Jiwa Kredit (AJK) merupakan upaya Pemerintah/ Badan Usaha dalam mengatasi problematika di masyarakat.

Sebagai Ahli Waris tentu akan terbantu dengan beban hutang dari peminjam. Bahkan sampai dengan keluarga. Tidak dikejar kejar oleh penagih hutang atas sisa pinjaman, sampai dengan menjamin kepemilikan aset dapat digunakan kembali.

Bagi kreditur atau pihak perbankan AJK bertujuan agar perbankan tidak merugikan atas pinjaman yang tidak bisa di bayarkan oleh peminjam. Kemudian adanya kepastian hukum atas pinjaman dimaksud.

“Kami hanya ingin klaim asuransi kematian, karena setau kami kalau meninggal dunia itu di tanggung asuransi.” Jelas Yuliana, ahli waris NJ (almarhum). Kepada media ini.

Klarifikasi Pihak Bank BRI

Dalam konfirmasi bersama ahli waris, didampingi tim media ini, pihak Bank BRI justru terkesan tidak terbuka, karena tidak dapat memberikan dokumen dokumen pinjaman sebagai mana pertemuan pada Selasa 20 Oktober 2026 lalu. Hasil pertemuan bersama pak Tias bahwa Bank hanya menanggung asuransi tahun berjalan sesuai tanggal pinjaman.

” Semua ada di SPH perjanjiannya, akad itu ada kesepakatan. Dalam akad kredit itu tidak memikirkan akan meninggal. Makanya disitu dilampirkan asuransi jiwa, tujuannya apabila meninggal sebelum lunas atau tempo maka ditanggung asuransi jiwa. ” Jelas Tias saat memberi penjelasan dihadapan ahli waris, 20 Oktober 2026 sekira pukul 11.00wib, di ruang kerja BRI Kotabumi.

Saat ditanya apakah ada penjelasan mengenai ahli waris menanggung hutang almarhum dalam Surat Perjanjian Hutang (SPH), Tias berdalih belum membaca detail.

“Semua ada di SPH perjanjiannya, cuma saya tidak membaca semua. Nanti bisa dibaca, namun saya belum membaca detail. Tapi pasti ada itu pak.” Dalih dia.

Anehnya, ketika di konfrontir, terhadap istri almarhum sebagai ahli waris, menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan itu.

“tidak ada”. Ucap Yuliana.

Dalam konfirmasi lanjutan, kamis 22 Oktober 2026, Tias mengatakan bahwa pihak Bank BRI dapat menangguhkan bunga tidak dengan pokok hutang.

“Saya tidak punya wewenang untuk menghapuskan itu. Yang kita tangguhkan itu bunga, kalau pokok saya tidak memiliki kewenangan dan tidak ada SOP nya.” Jelas Tias, Kamis 22 Oktober 2026.

Tias menyarankan jika nasabah tidak puas dengan pernyataannya, maka nasabah atau ahli waris dapat bersurat ke kantor BRI Cabang.

Yang menjadi pertanyaan, apakah itu solusi meringankan beban ahli waris? bagaimana aturan mengenai asuransi kematian, bagaimana dengan ketentuan AJK yang berdiri ditengah sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan.

Sejauh ini, pihak keluarga masih berupaya melakukan penyelesaian dengan pihak bank BRI dimaksud. Dengan harapan dapat terselesaikan dan tidak membebani ahli waris.

Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan bagi yang disebut dalam pemberitaan

Pewarta: (Iwan Perdiansyah)