LAMPUNG SELATAN -* Aktivitas pertambangan pasir di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menuai pertanyaan warga terkait legalitas dan perizinannya.
Pantauan di lapangan pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 12:45 WIB, aktivitas pengerukan tampak jelas di lokasi. Lahan terbuka yang luas dipenuhi gundukan material pasir dan tanah hasil kerukan. Bekas galian menganga di beberapa titik.
Lokasi tambang tersebut berada di Jalan Tanpa Nama, Desa Banjarsari, dengan titik koordinat Lat -5.461128° Long 105.56999°, sesuai data GPS di lapangan.
Menurut informasi warga sekitar, aktivitas pengangkutan material menggunakan kendaraan berat sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
“Kami hanya ingin tahu ini legal atau tidak. Kalau ada izinnya silahkan, tapi kalau tidak, kami khawatir dampak lingkungannya ke sawah dan jalan desa,” ujar salah satu warga Banjarsari yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Banjarsari, Camat Way Sulan, maupun Dinas PTSP dan ESDM Kabupaten Lampung Selatan belum dapat dikonfirmasi terkait izin tambang di lokasi tersebut.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Aktivitas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pihak redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.(Isma’il Marzuki)




































































































