MEDAN – Tim Patroli Siaga Reskrim Polsek Patumbak bergerak cepat meringkus dua pemuda pelaku pencurian telepon seluler (HP) milik seorang pengemudi ojek online (ojol). Kedua pelaku melancarkan aksinya di Jalan SM Raja Simpang Pasar 12, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada Kamis (22/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah Parsaoran Pardede alias Ucok dan William Alfredo Sitorus. Sementara korban diketahui bernama Eben Sanggam Naibaho (47), seorang driver ojol warga Jalan Panglima Denai.
Peristiwa bermula saat korban sedang sibuk menanyakan alamat orderan kepada warga di tepi jalan. Karena kurang waspada, korban meninggalkan HP merk Redmi Note 8 miliknya di dasbor sepeda motor.
“Waktu itu saya lagi tanya alamat sama warga di tepi jalan. HP memang saya tinggalkan sebentar di kereta (sepeda motor). Pas saya balik, HP saya sudah lenyap,” ungkap Eben dengan nada sedih.
HP tersebut diakui korban merupakan modal utamanya untuk mencari nafkah sehari-hari demi menghidupi keluarga.
Sadar ponselnya hilang, Eben bertanya kepada warga di sekitar lokasi. Beberapa saksi mata menyebutkan ada dua pria yang sempat mendekati motor korban dan langsung melarikan diri. Korban sempat mencoba mengejar, namun kehilangan jejak.
Dengan perasaan terpukul, Eben kembali ke pangkalan ojol di Simpang Amplas. Tak berselang lama, Tim Patroli Siaga Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ellis M.M Sitorus, S.H., M.H., melintas untuk memantau situasi kamtibmas. Korban pun langsung melaporkan kemalangan yang baru saja menimpanya.
Merespons laporan tersebut, petugas langsung membawa korban untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berkat penyelidikan kilat di lapangan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Petugas pertama kali membekuk William Alfredo Sitorus di kawasan Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, dekat Tol Amplas. Tak butuh waktu lama, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Parsaoran Pardede alias Ucok di dekat Terminal Amplas, setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.
Saat diinterogasi mengenai keberadaan barang bukti, pelaku mengaku menyembunyikan HP curian tersebut di bawah kolong mobil yang sedang parkir di depan ruko dekat Terminal Amplas. Petugas pun berhasil mengamankan kembali HP milik korban.
Kapolsek Patumbak AKP Mhd Tommy Franata S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., melalui Kanit Reskrim Ipda Ellis Sitorus, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.(A.Nst)




































































































