INFOJEJAMA.COM | PESAWARAN — Keberadaan sembilan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah keberadaan fisik kendaraan tersebut belum dapat dipastikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025, sembilan kendaraan itu tercatat memiliki nilai perolehan sebesar Rp159.889.550.
Persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait kepastian keberadaan aset, kelengkapan dokumen administrasi, serta pengawasan dan pengamanan barang milik daerah.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesawaran, Agus Rohman, menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Dari sembilan unit yang dimaksud, empat unit tercatat berada di Bagian Perlengkapan, sedangkan lima unit lainnya berada di Bagian Umum.
“Kalau yang sembilan unit kendaraan ada empat di Bagian Perlengkapan dan lima di Bagian Umum, mungkin masih ada di Pemda, karena dokumen berita acara selip juga. Tapi kami masih minta tolong ke dinas-dinas yang mudah-mudahan ketemu,” ujar Agus Rohman.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses penelusuran masih berlangsung. Dugaan bahwa kendaraan kemungkinan masih berada di lingkungan Pemkab Pesawaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan pencocokan dengan data inventaris aset daerah.
Dokumen Terselip, Pengawasan Aset Dipertanyakan
Keberadaan dokumen berita acara yang disebut terselip turut menjadi perhatian. Dokumen administrasi memiliki peran penting dalam menelusuri riwayat penguasaan, penggunaan, pemindahan, serta serah terima kendaraan dinas.
Apabila keberadaan kendaraan belum dapat dipastikan dan dokumen pendukung juga belum ditemukan, pemerintah daerah perlu melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan status masing-masing aset.
Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab, antara lain siapa pihak yang terakhir menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut, kapan terakhir kali kendaraan tercatat dalam inventarisasi, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pemeriksaan fisik aset selama ini dilaksanakan.
Kejelasan atas persoalan tersebut penting agar pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Diminta Segera Lakukan Penelusuran
Redaksi INFOJEJAMA.COM mendesak Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum Setdakab Pesawaran agar segera menuntaskan penelusuran sembilan kendaraan dinas tersebut.
Penelusuran hendaknya tidak hanya mengandalkan permintaan bantuan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga dilakukan melalui pemeriksaan fisik, pencocokan nomor register, nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin, serta penelusuran dokumen administrasi yang berkaitan dengan setiap kendaraan.
Pemkab Pesawaran juga perlu menyampaikan perkembangan hasil penelusuran secara terbuka agar publik memperoleh kepastian mengenai status sembilan aset tersebut.
Apabila kendaraan berhasil ditemukan, pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian identitas fisik dengan data inventaris dan memperbaiki kelengkapan administrasi apabila terdapat dokumen yang hilang atau tidak dapat ditemukan.
Sebaliknya, apabila setelah penelusuran kendaraan tetap tidak ditemukan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap penyebabnya, menelusuri riwayat penguasaan aset, mengidentifikasi tanggung jawab sesuai kewenangan, serta menentukan langkah penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nilai Perolehan Bukan Otomatis Kerugian Negara
Nilai perolehan sebesar Rp159.889.550 perlu menjadi perhatian dalam upaya pengamanan aset daerah. Namun, angka tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai nilai kerugian keuangan daerah yang telah ditetapkan.
Penentuan ada atau tidaknya kerugian daerah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula, penetapan tanggung jawab terhadap pihak tertentu harus didukung bukti dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat melakukan evaluasi sesuai kewenangannya terhadap tata kelola, pencatatan, pengamanan, dan pengawasan aset tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sembilan unit kendaraan, melainkan juga menyangkut tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik masyarakat yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Redaksi INFOJEJAMA.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu bersalah. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bagian Perlengkapan, Bagian Umum, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Pesawaran demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Publik menunggu kepastian: apakah sembilan kendaraan tersebut dapat ditemukan, bagaimana status administrasinya, dan langkah apa yang akan ditempuh Pemkab Pesawaran untuk memastikan aset daerah terlindungi serta dapat dipertanggungjawabkan?
(Tim/Redaksi INFOJEJAMA.COM)




































































































