Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan URCn

PESAWARAN, INFOJEJAMA.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti anggaran rehabilitasi jalan pada ruas Gedong Tataan–Kedondong dan Kedondong–Pardasuka yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Total nilai kedua pekerjaan beserta pengawasan teknisnya tercatat mencapai Rp8.533.490.792 atau sekitar Rp8,53 miliar.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan potensi tumpang tindih anggaran rehabilitasi jalan tersebut dengan kegiatan Unit Reaksi Cepat (URC) BMBK yang sebelumnya dilaksanakan di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

 

Menurut Mahmuddin, persoalan ini perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen perencanaan dan penganggaran, lokasi penanganan jalan, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan.

 

“Jangan sampai anggaran rehabilitasi jalan bernilai miliaran rupiah justru menimbulkan persoalan baru. Kami mempertanyakan kejelasan pagu anggaran kegiatan URC sebelumnya, sementara terdapat pula pekerjaan rehabilitasi jalan pada ruas yang menjadi perhatian masyarakat. Ini perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan atas pekerjaan atau volume yang sama,” ujar Mahmuddin, Selasa (27/10/2026).

 

Rincian Anggaran Rehabilitasi Jalan

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, terdapat dua paket pekerjaan rehabilitasi jalan yang menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia.

 

Pertama, rehabilitasi jalan ruas Gedong Tataan–Kedondong dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.031.000.000, yang dikerjakan oleh CV Genta Musani Djaya. Sementara itu, anggaran pengawasan teknis tercatat sebesar Rp247.161.480 dengan penyedia pengawasan Skala Laras.

 

Kedua, rehabilitasi jalan ruas Kedondong–Pardasuka dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.008.000.000, yang dikerjakan oleh CV Sunan Makmur Bersama. Adapun anggaran pengawasan teknis mencapai Rp247.329.312 dengan penyedia PT Yudha Karya Cipta Consultant.

 

Dari kedua paket tersebut, nilai pekerjaan fisik mencapai Rp8.039.000.000, sedangkan total anggaran pengawasan teknis sebesar Rp494.490.792.

 

Dengan demikian, total keseluruhan anggaran kedua paket beserta pengawasannya mencapai Rp8.533.490.792.

 

Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan nilai anggaran berdasarkan data yang dihimpun dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai realisasi pembayaran, kesesuaian volume pekerjaan, ataupun adanya penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.

 

LSM Minta Kegiatan URC Ikut Ditelusuri

Mahmuddin menegaskan, besarnya nilai anggaran harus diikuti transparansi perencanaan, pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Ia meminta agar kegiatan URC BMBK yang sebelumnya dilaksanakan di wilayah Way Khilau turut diperiksa untuk mengetahui sumber anggaran, nilai pagu, titik lokasi penanganan, jenis pekerjaan, dan volume yang telah direalisasikan.

 

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan URC dan paket rehabilitasi jalan memiliki lokasi serta lingkup pekerjaan yang berbeda, atau terdapat bagian pekerjaan yang perlu diklarifikasi karena diduga beririsan.

 

“Yang kami minta adalah keterbukaan data dan pemeriksaan secara objektif. Jika memang tidak ada tumpang tindih, hal itu perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan. Namun, apabila ditemukan indikasi pembayaran ganda atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Dugaan Mark-Up dan Pembayaran Ganda Harus Berbasis Bukti

Selain persoalan potensi tumpang tindih anggaran, LSM Penjara Indonesia meminta pihak berwenang menelusuri kemungkinan penggelembungan anggaran (mark-up), ketidaksesuaian data pekerjaan, serta potensi pembayaran ganda apabila terdapat bukti awal yang mendukung dugaan tersebut.

 

Pemeriksaan, menurut Mahmuddin, perlu dilakukan dengan membandingkan dokumen kontrak, gambar dan spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen pembayaran, serta kondisi fisik jalan di lapangan.

 

Ia juga meminta agar instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perencanaan dan pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan yang dilakukan.

 

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum adanya pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah.

 

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

Mahmuddin berharap APH maupun instansi pengawasan yang berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan dasar yang cukup.

 

Menurutnya, pengawasan terhadap anggaran infrastruktur bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan uang negara digunakan secara efektif dan menghasilkan jalan yang aman serta bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Anggaran pembangunan jalan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, transparansi, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap persoalan ini mendapat penjelasan yang terang berdasarkan data, bukan sekadar asumsi,” tutup Mahmuddin.

 

Hingga rilis ini disusun dan diterbitkan, data yang disampaikan belum merupakan hasil audit atau pemeriksaan resmi yang menyimpulkan adanya tumpang tindih anggaran, Klarifikasi kepada Dinas BMBK Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai kegiatan URC maupun pelaksanaan kedua paket rehabilitasi jalan tersebut,  Media ini memberitahu ruang hal jawab/Klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan.(Red)