Chandra Hartono GERAM atas Tindakan Arogansi PT SGC terhadap Masyarakat Adat di Tulang Bawang

TULANG BAWANG//INFOJEJAMA.COM – Beberapa hari terakhir, masyarakat pribumi (masyarakat adat) yang telah bertempat tinggal secara terus-menerus dan turun-temurun di bibir Sungai Tulang Bawang diresahkan oleh sekelompok orang berjumlah ratusan yang diduga melakukan tindakan pengusiran secara paksa.

Kelompok tersebut dilaporkan membawa senjata tajam, mengancam warga, merobohkan rumah, serta menebang tanaman milik masyarakat, seperti pohon sawit, pohon karet, dan tanaman lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026).

Atas tindakan tersebut, Chandra Hartono meminta instansi dan institusi terkait, khususnya Bupati Tulang Bawang, untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan tindakan yang disebutnya sebagai bentuk arogansi dan penjajahan terhadap masyarakat pribumi (masyarakat adat).

Menurut Hartono, sapaan akrab Bung Chandra, dirinya dapat memastikan dan sangat yakin bahwa tindakan PT SGC tersebut melanggar serta bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai tindakan tersebut sangat keji, bahkan melebihi penjajah, karena rumah-rumah yang dirobohkan dan tanaman milik masyarakat pribumi (masyarakat adat) berdiri atau berada di sempadan Sungai Tulang Bawang.

Dengan demikian, menurutnya, secara hukum lokasi tersebut jelas tidak masuk dalam titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC.

Jika PT SGC mengklaim lokasi tersebut masuk dalam wilayah HGU, maka HGU PT SGC tersebut dinilai cacat hukum.

Chandra Hartono menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai merupakan kawasan 100 meter ke kiri dan 100 meter ke kanan, ditambah lebar sungai itu sendiri, yang merupakan tanah negara.

Pengukuran tersebut dihitung dari tepi atau bibir sungai pada saat banjir atau muka air tertinggi, bukan dari kondisi air ketika surut.

Artinya, meskipun saat ini sungai sedang surut, ukuran sempadan tetap dihitung dari bibir sungai paling atas.

Oleh karena itu, menurut Chandra Hartono, segala bentuk tindakan PT SGC tersebut wajib dihentikan oleh pejabat berwenang, khususnya Bupati Tulang Bawang beserta instansi dan institusi terkait.

Masyarakat pribumi (masyarakat adat) yang menempati tanah sempadan atau bibir Sungai Tulang Bawang tersebut telah memiliki tradisi bermukim di kawasan itu sejak zaman dahulu kala.

Meskipun lokasi tersebut merupakan tanah negara atau sempadan sungai, menurutnya, masyarakat pribumi telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sebagai bagian dari tradisi dan keberlangsungan hidup mereka.

Hal itu sudah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka, mengingat pada zaman dahulu, sebelum adanya jalan darat, Sungai Tulang Bawang merupakan sarana transportasi dan perdagangan masyarakat.

Chandra Hartono juga menjelaskan bahwa berbeda halnya apabila tanah negara atau sempadan sungai tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara dalam pembangunan nasional.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat tentunya wajib mematuhi peraturan pemerintah sepanjang peruntukannya berlandaskan UUD Tahun 1945 Pasal 33.

Chandra Hartono menegaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak segera menghentikan tindakan PT SGC tersebut, dirinya akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh adat untuk bersatu melawan apa yang disebutnya sebagai kezhaliman PT SGC.

Hal tersebut disampaikan Chandra Hartono kepada wartawan.

“Pungkasnya.

(*/Tim)