Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Muara Penimbung Ulu, Satu Tersangka Diamankan

OGAN ILIR – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (53), sementara satu orang lainnya berinisial EP (31) masih dalam pencarian orang (DPO).

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Desa Muara Penimbung Ulu.

 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., serta personel Tim Resmob Pidum.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial EP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka.

 

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah milik keluarga pelapor di Desa Muara Penimbung Ulu.

 

Peristiwa bermula ketika pelapor menerima informasi dari ibunya, Yusarnah, bahwa rumah milik almarhumah Haznah telah dibobol oleh pelaku. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela, terali, serta pintu gudang rumah.

 

Dari dalam rumah tersebut, pelaku mengambil berbagai barang, di antaranya kipas angin, mesin air, kompor gas, tabung gas, televisi LED 32 inci, magic jar, speaker, pakaian, kain panjang, peralatan rumah tangga, serta sejumlah barang lainnya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Ogan Ilir.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu set blender merek Miyako, satu buah kompor merek Rinnai, satu pasang sepatu, dan satu buah mesin air.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman ketika ditinggalkan.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO).

 

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.Red