infojejama.com Medan,Sumut,03/11/2026 – Penahanan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 mendapat perhatian publik.
Langkah tegas Polda Sumatera Utara tersebut menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM) Augustine Steven Sitorus
Augustine menilai penahanan para tersangka merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dikawal secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“ASWAL mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara dalam menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga. Penegakan hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tidak boleh mengenal siapa pun yang terlibat,” tegas Augustine, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Proyek Rp22 Miliar, Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar
Berdasarkan pemberitaan, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari APBD melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memiliki nilai kontrak sekitar Rp22,28 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, Ilham Lubis, dan Sunardi Pohan.
Penyidik menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5,03 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi.
Keempat tersangka dilaporkan telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
ASWAL: Jangan Ada Tebang Pilih
Augustine menegaskan, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jangan berhenti hanya pada penahanan. Kami berharap penyidik mengusut perkara ini sampai tuntas, mengungkap fakta persidangan, dan memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses hukum tidak dijadikan ajang penghakiman di luar pengadilan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Dorong Transparansi dan Pemulihan Keuangan Negara
ASWAL berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah, khususnya pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat.
Augustine mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan bukti.
“Uang negara adalah uang rakyat. Jika terbukti terjadi penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum yang adil akan menjadi pesan kuat bahwa korupsi tidak boleh mendapat tempat,” tutupnya
Catatan: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : Idayenti



































































































