Tiga SPPG di Gadingrejo Hentikan Sementara Distribusi MBG, Dana BANPER dan Data Penerima Manfaat Jadi Sorotan

PRINGSEWU, LAMPUNG — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan menghentikan sementara pendistribusian makanan kepada penerima manfaat, mulai Rabu (4/11/2026).

 

Penghentian sementara tersebut berdampak terhadap pelayanan MBG bagi peserta didik serta kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui (B3).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun team redaksi media ini, terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian, yakni penyesuaian data penerima manfaat melalui Surat Penetapan Sementara (SPS) dan belum tersalurkannya dana bantuan pemerintah (BANPER) dari Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul perubahan mekanisme penyaluran melalui rekening virtual account (VA).

 

Koordinator Kecamatan (Korcam) Gadingrejo, Dhani, menyebutkan bahwa terdapat tiga SPPG yang terdampak penghentian sementara pelayanan, yakni SPPG Yogyakarta, SPPG Gadingrejo Utara, dan SPPG Bulukarto.

 

Menurut Dhani, pendistribusian MBG saat ini mengacu pada SPS yang diterbitkan BGN. Namun, terdapat perbedaan pencantuman data penerima manfaat kelompok B3 dalam dokumen tersebut. Sebagian SPS telah mencantumkan data B3, sedangkan sebagian lainnya belum.

 

Perbedaan data tersebut berdampak terhadap penyesuaian jumlah penerima manfaat sekaligus besaran anggaran yang ditransfer kepada masing-masing SPPG.

 

“Dasar pendistribusian MBG dari BGN untuk PM saat ini adalah adanya SPS (Surat Penetapan Sementara). Di beberapa SPPG surat SPS itu ada yang tercantum data B3, ada yang tidak. Lalu anggaran yang ditransfer ke SPPG berdasarkan data di SPS,” jelas Dhani melalui pesan WhatsApp.

 

Ia menambahkan, pihak SPPG telah melakukan pembaruan data penerima manfaat secara keseluruhan, baik kelompok penerima manfaat sekolah maupun B3.

 

Namun, kepastian operasional kembali masih menunggu penerbitan SPS Final dari BGN.

“Langkah dari SPPG sudah meng-update data PM-nya secara keseluruhan, baik itu sekolah dan B3. Kepastian kapan kembali diberikan MBG masih menunggu SPS Final. Untuk waktunya kapan kami belum tahu,” ungkapnya.

 

Dana BANPER Belum Tersalurkan, Dapur SPPG Sampaikan Pemberitahuan

Persoalan lainnya muncul setelah redaksi memperoleh pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak dapur SPPG Gadingrejo Utara mengenai penghentian sementara distribusi MBG sejak 4 November 2026.

 

Dalam pemberitahuan tersebut, penghentian distribusi disebut berlaku untuk seluruh sasaran pelayanan, baik peserta didik maupun kelompok B3.

 

Pihak dapur menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan karena adanya perubahan mekanisme penyaluran dana BANPER melalui rekening virtual account (VA), yang mengakibatkan dana dari BGN belum tersalurkan.

 

Padahal, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelian bahan baku makanan serta biaya operasional proses pendistribusian MBG.

 

“Adapun pemberhentian distribusi dikarenakan adanya perubahan penyaluran dana BANPER (bantuan pemerintah) di VA kami yang mengakibatkan belum tersalurkannya dana tersebut dari BGN, di mana dana tersebut yang kami pergunakan untuk keperluan pembelanjaan bahan baku maupun operasional proses pendistribusian MBG,” demikian isi pemberitahuan pihak dapur.

 

Terkait jadwal operasional kembali, pihak SPPG menyatakan akan menyampaikan pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendistribusian MBG kembali berjalan.

 

Selain itu, pihak dapur juga meminta sekolah melakukan pembaruan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang belum diperbarui. Dalam proses pendataan penerima manfaat aktif MBG di SPPG Gadingrejo Utara, sekolah yang datanya belum diperbarui disebut masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

BGN Diminta Berikan Penjelasan Terbuka

Munculnya dua keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Di satu sisi, Korcam Gadingrejo menyampaikan adanya perbedaan pencantuman data B3 dalam SPS serta masih menunggu penerbitan SPS Final. Sementara di sisi lain, pihak dapur SPPG Gadingrejo Utara secara tertulis menyebut perubahan mekanisme penyaluran dana BANPER ke VA menyebabkan dana dari BGN belum diterima.

 

Kedua persoalan tersebut mungkin saling berkaitan, tetapi hingga kini belum dapat dipastikan apakah keduanya merupakan satu rangkaian penyebab penghentian distribusi.

 

Karena itu, BGN perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab penghentian pelayanan di tiga SPPG tersebut.

 

Sejumlah pertanyaan publik perlu dijawab, di antaranya apakah penghentian distribusi disebabkan persoalan penetapan data penerima manfaat, perubahan mekanisme pencairan dana, atau kombinasi keduanya.

 

Jika pembaruan data penerima manfaat telah dilakukan oleh pihak SPPG, mengapa pelayanan belum dapat dilanjutkan? Apakah SPS Final menjadi prasyarat pencairan dana, atau terdapat kendala lain dalam proses penyaluran BANPER melalui rekening virtual account?

 

Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi ketidakpastian maupun saling lempar tanggung jawab antara pengelola program dan pelaksana pelayanan di lapangan.

 

Penerima Manfaat Jangan Sampai Dirugikan

Penghentian distribusi MBG, terlebih jika mencakup peserta didik dan kelompok B3, bukan persoalan yang dapat dianggap sepele.

 

Bagi peserta didik, program MBG merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan gizi selama masa pertumbuhan dan kegiatan belajar.

 

Sementara bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pemenuhan kebutuhan gizi memiliki peranan penting dalam mendukung kesehatan ibu serta pertumbuhan dan perkembangan anak.

 

Apabila distribusi terhenti tanpa kepastian waktu dan mekanisme pengganti, penerima manfaat berpotensi kehilangan akses terhadap dukungan pemenuhan gizi yang sebelumnya telah diterima.

 

Masyarakat tidak seharusnya menanggung dampak berkepanjangan akibat persoalan administrasi, perubahan mekanisme pencairan, maupun kendala pengelolaan anggaran di tingkat penyelenggara.

 

Pemerintah melalui BGN dan instansi terkait perlu memastikan keberlanjutan pelayanan serta memberikan kepastian kepada seluruh penerima manfaat.

 

Secara kelembagaan, BGN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Sementara tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

 

Dalam pelaksanaannya, aspek pendanaan, pencairan bantuan, penggunaan anggaran, koordinasi, pengawasan, serta evaluasi harus berjalan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.

 

Perubahan mekanisme penyaluran dana melalui rekening virtual account semestinya disertai kepastian administrasi, transparansi status pencairan, serta kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak.

 

BGN juga perlu menjelaskan apakah perubahan mekanisme tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh SPPG, kapan mulai diberlakukan, dan bagaimana langkah antisipasi terhadap kebutuhan operasional dapur selama masa transisi.

 

Perlu Evaluasi dan Langkah Konkret

Untuk mencegah persoalan serupa berlarut-larut, sejumlah langkah perlu segera dilakukan, antara lain:

 

1. BGN memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan mekanisme penyaluran dana BANPER ke rekening VA, termasuk status dana masing-masing SPPG terdampak.

2. Mempercepat verifikasi data penerima manfaat dan penerbitan SPS Final.

3. Melakukan evaluasi terhadap kesiapan pendanaan operasional SPPG, terutama pembelian bahan baku, pengolahan, dan pendistribusian makanan.

4. Menyiapkan mekanisme alternatif atau pengalihan penerima manfaat ke SPPG lain yang memenuhi persyaratan apabila penghentian pelayanan belum dapat dihindari.

5. Pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan pemantauan terhadap kondisi penerima manfaat, khususnya kelompok B3.

6. Pihak SPPG menyampaikan informasi secara terbuka kepada sekolah dan masyarakat mengenai alasan penghentian, status pelayanan, serta kepastian operasional kembali.

7. Melakukan evaluasi koordinasi antara BGN, koordinator wilayah, Korcam, dan SPPG agar persoalan administrasi maupun pendanaan tidak kembali menghambat pelayanan.

 

Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah dapur yang dibangun, besarnya anggaran yang dialokasikan, maupun banyaknya penerima manfaat yang terdata.

 

Lebih dari itu, keberhasilan program harus tercermin melalui kesinambungan distribusi, ketepatan sasaran, kualitas makanan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

 

Persoalan di Kecamatan Gadingrejo menjadi perhatian publik terhadap pelaksanaan tata kelola program MBG di daerah.

 

BGN diharapkan memberikan jawaban konkret: kapan dana yang belum tersalurkan dapat diterima SPPG, kapan SPS Final diterbitkan, dan bagaimana kepastian pelayanan bagi penerima manfaat selama masa penghentian sementara?

 

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Badan Gizi Nasional, koordinator wilayah, pihak SPPG, maupun instansi pemerintah terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar kelancaran administrasi ataupun mekanisme pencairan anggaran, melainkan keberlanjutan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program negara.

(Redaksi Infojejama.com)