MBG Tiga SPPG di Gadingrejo Terhenti, Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia Desak BGN Buka Penyebab dan Siapkan Surat Resmi ke BGN Lampung

PRINGSEWU, LAMPUNG — Terhentinya sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menuai perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyayangkan terjadinya penghentian sementara distribusi program yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat tersebut. Menurutnya, persoalan administrasi maupun mekanisme penyaluran dana bantuan pemerintah seharusnya tidak dibiarkan berdampak langsung terhadap keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat.

Mahmuddin mempertanyakan apa yang sebenarnya menjadi penyebab utama terhentinya distribusi MBG di tiga SPPG tersebut. Apakah murni akibat perubahan mekanisme penyaluran dana BANPER melalui rekening virtual account (VA), persoalan pembaruan data penerima manfaat, belum terbitnya SPS Final, atau terdapat kendala lain yang belum disampaikan secara terbuka.

Yang kami sayangkan, program yang menyangkut kebutuhan gizi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui justru harus mengalami penghentian distribusi. Ini tentu perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi bahwa pelayanan dihentikan, sementara akar persoalannya tidak diketahui secara utuh,” tegas Mahmuddin.

Ia juga mempertanyakan apakah penghentian sementara distribusi tersebut telah disertai surat pemberitahuan resmi secara utuh kepada masyarakat dan seluruh penerima manfaat.

Menurutnya, pemberitahuan penghentian pelayanan tidak cukup hanya disampaikan melalui pesan singkat atau informasi terbatas kepada pihak sekolah maupun kelompok penerima manfaat. Harus ada penjelasan resmi yang menerangkan alasan penghentian, dasar kebijakan, pihak yang mengambil keputusan, hingga perkiraan waktu pelayanan kembali berjalan.

Apakah sudah ada surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada masyarakat atau penerima manfaat secara menyeluruh? Kalau memang ada, kami ingin mengetahui apa dasar penghentiannya, siapa yang mengeluarkan kebijakan tersebut, dan sampai kapan pelayanan dihentikan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya tanpa kepastian,” ujarnya.

Mahmuddin menilai, transparansi menjadi hal penting dalam pelaksanaan program strategis pemerintah. Terlebih, MBG menggunakan anggaran negara dan menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak tertentu. Namun, perbedaan keterangan mengenai persoalan SPS Final dan perubahan mekanisme pencairan dana BANPER perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab.

Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan tindak lanjut atas persoalan tersebut, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Lampung untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tertulis.

Surat tersebut nantinya akan memuat sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai penyebab penghentian distribusi MBG pada tiga SPPG di Kecamatan Gadingrejo, status penyaluran dana BANPER ke rekening virtual account, kepastian penerbitan SPS Final, serta langkah konkret untuk menjamin pelayanan kepada penerima manfaat kembali berjalan.

Kami akan melayangkan surat resmi kepada Kepala BGN wilayah Lampung. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara kelembagaan, bukan sekadar informasi lisan. Kami juga ingin mengetahui bagaimana tanggung jawab dan langkah penyelesaian terhadap persoalan ini, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ungkap Mahmuddin.

Ia berharap BGN segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memastikan kelompok penerima manfaat tidak terus-menerus terdampak akibat kendala administrasi maupun mekanisme pendanaan.

Menurut Mahmuddin, keberhasilan program MBG tidak cukup hanya dilihat dari pembangunan dapur, besarnya anggaran, maupun jumlah penerima manfaat yang tercatat. Hal terpenting adalah memastikan makanan benar-benar tersalurkan secara berkelanjutan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai program yang tujuan awalnya sangat baik justru terkendala persoalan tata kelola. Negara harus hadir memberikan kepastian. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan administrasi maupun mekanisme pencairan anggaran,” tutupnya.

LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait demi memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

 

Redaksi media ini membuka ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak BGN untuk perimbangan dalam pemberitaan.(Red)