Dugaan Material Bongkaran Sekolah Milik Pemkot Depok Diperjualbelikan, Pengawasan Aset Dipertanyakan Publik

DEPOK – Terendus informasi dugaan penguasaan hingga penjualan material hasil pembongkaran bangunan sekolah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjadi sorotan publik. Material yang berasal dari bangunan milik pemerintah tersebut diduga diambil dan diperjualbelikan oleh pihak tertentu.

 

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pasalnya, material hasil pembongkaran bangunan sekolah yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tidak serta-merta menjadi milik pribadi, kontraktor, organisasi masyarakat (ormas), maupun pihak lainnya.

 

Setiap material bongkaran yang berstatus aset daerah harus memiliki kejelasan administrasi, pencatatan, serta mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apabila benar material tersebut dikuasai dan diperjualbelikan tanpa prosedur resmi, kondisi ini patut mendapat pemeriksaan serius dari instansi berwenang.

Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab oleh Pemkot Depok. Siapa yang memberikan izin pengambilan material bongkaran? Apakah terdapat surat perintah atau dokumen resmi dari pejabat berwenang? Apakah material tersebut telah melalui mekanisme penghapusan atau penjualan sesuai ketentuan? Jika diperjualbelikan, ke mana hasil penjualannya disetorkan?

 

Selain itu, perlu dipastikan apakah Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Depok mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap keberadaan material tersebut.

 

PENGELOLAAN ASET HARUS SESUAI ATURAN

Pengelolaan aset pemerintah daerah telah diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara atau daerah, aspek pidana juga dapat ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

DESAK PEMKOT DEPOK DAN APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK

 

Atas persoalan tersebut, Pemkot Depok, Inspektorat, BPKAD, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penguasaan dan penjualan material bongkaran sekolah.

 

Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa aset daerah dapat dikuasai dan diperjualbelikan secara bebas oleh pihak tertentu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

 

Pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki kewenangan dalam pengelolaan material tersebut juga perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

 

ASET PEMERINTAH BUKAN MILIK PRIBADI!

Depok bukan milik perorangan. Aset pemerintah merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Jika memang ada kewenangan mengambil atau menjual material bongkaran, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ada transaksi penjualan, jelaskan mekanisme serta ke mana hasilnya disetorkan.

 

Jangan sampai aset hasil pembongkaran sekolah justru menjadi ladang keuntungan pribadi.

Berani Mengawasi, Tegas Mengkritisi, dan Konsisten Mengawal Uang Rakyat.

 

Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pihak terkait, Redaksi media ini membuka ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk ke berimbang dan akan menayangkan pada pemberitaan selanjutnya.

Catatan: Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.(Red)