Wakil Ketua DPP ASWAL Desak Polda Sumut Buka Perkembangan Dugaan Penipuan atau Penggelapan yang Dikaitkan dengan Pejabat Pemerintah Kabupaten Tapteng (Pemkab Tapteng)

Oplus_131072

infojejama.com | Medan, 19 Oktober♣ 2026 — Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh Rotua Marbun dan dikaitkan dengan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum, keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, serta pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Augustine menegaskan, setiap laporan masyarakat harus diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami dari ASWAL mendorong Polda Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara ini. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak muncul spekulasi maupun kesimpulan yang belum didukung fakta hukum,” tegas Augustine.

Surat Undangan Konfrontir Menjadi Perhatian

Perhatian terhadap perkara ini muncul setelah adanya dokumen Surat Undangan Konfrontir dari Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 4 September 2026, dengan nomor B/7101/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.

Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan, surat tersebut berkaitan dengan laporan polisi atas nama Rotua Marbun tertanggal 29 Juni 2026 mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang disebut terjadi pada 10 Agustus 2025 di Jalan Kader Manik Nomor 25 A, Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam surat itu, Lisnawati Panjaitan diundang menghadiri agenda konfrontir yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 11.00 WIB.

Agenda tersebut disebut bertujuan menindaklanjuti adanya perbedaan keterangan antara pelapor, pihak terlapor, dan saksi-saksi dalam proses penyelidikan.

Lisnawati Panjaitan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, pencantuman atau keterkaitan nama seseorang dalam dokumen proses hukum tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun menentukan kesalahan yang bersangkutan.

Hingga rilis ini diterbitkan, pelaksanaan agenda konfrontir, hasilnya, dan tindak lanjut pemeriksaan setelah jadwal tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Augustine: Perkembangan Perkara Jangan Dibiarkan Menjadi Tanda Tanya

Augustine menilai, agenda konfrontir yang dijadwalkan pada September 2026 menjadi salah satu tahapan yang perlu diperjelas kepada publik, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.

Ia meminta Ditreskrimum Polda Sumut menjelaskan apakah agenda konfrontir telah dilaksanakan, apakah terdapat pemeriksaan lanjutan, serta bagaimana status terkini penanganan laporan tersebut.

Menurutnya, penjelasan resmi penting agar masyarakat tidak membangun persepsi berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan sampai minimnya informasi justru menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Kami tidak meminta penyidik membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Kami hanya mendorong agar perkembangan perkara disampaikan secara proporsional, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah ASWAL bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif untuk mendorong akuntabilitas penegakan hukum.

ASWAL, lanjutnya, menghormati independensi aparat penegak hukum dan menyerahkan penilaian terhadap fakta, keterangan, serta alat bukti kepada penyidik yang berwenang.

Integritas Pejabat Publik Harus Dijaga, Hak Hukum Tetap Dihormati

Selain menyoroti perkembangan perkara, Augustine mengingatkan bahwa integritas merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.Setiap pejabat publik memikul amanah yang menuntut tanggung jawab, profesionalisme, keteladanan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Karena itu, setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan pejabat pemerintahan harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa maupun tekanan dari pihak mana pun.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa dugaan yang belum terbukti tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang atau merusak reputasi pihak yang bersangkutan.

“Integritas pejabat publik harus menjadi perhatian bersama, tetapi asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Kita tidak boleh mendahului proses hukum. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, kemudian sampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Augustine, penegakan hukum yang adil harus mampu menjaga dua prinsip sekaligus: memastikan laporan masyarakat ditangani secara serius dan melindungi hak setiap orang yang terkait dengan proses hukum.

Dorong Pemerintahan Bersih di Bawah Kepemimpinan Masinton Pasaribu

Augustine juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng untuk terus mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu.

Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari pembangunan fisik, realisasi program, maupun pencapaian administratif. Integritas aparatur, kepatuhan terhadap hukum, dan kepercayaan masyarakat juga merupakan indikator penting dalam tata kelola pemerintahan.

Ia berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Tapteng menjaga kehormatan jabatan serta menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintahan yang bersih tidak boleh hanya menjadi slogan. Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh aparatur. Jika terdapat persoalan hukum, biarkan mekanisme yang berlaku bekerja secara objektif tanpa perlakuan istimewa karena jabatan,” ungkap Augustine.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi pemerintahan maupun pihak tertentu, melainkan dorongan agar kepercayaan masyarakat dijaga melalui tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.

ASWAL Minta Penjelasan Resmi Ditreskrimum Polda Sumut

Atas dasar itu, Augustine meminta Ditreskrimum Polda Sumut memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara berdasarkan informasi yang dapat disampaikan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara khusus, ASWAL mendorong adanya kejelasan mengenai:

1. Pelaksanaan agenda konfrontir yang dijadwalkan pada 9 September 2026.
2. Ada atau tidaknya pemeriksaan lanjutan setelah agenda tersebut.
3. Status terkini penanganan laporan dan tahapan hukum yang telah ditempuh.
4. Langkah berikutnya yang akan dilakukan penyidik sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Augustine menegaskan bahwa permintaan tersebut tetap memperhatikan batas-batas keterbukaan informasi dan kerahasiaan proses penyidikan.

Apabila hasil penyelidikan atau penyidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, ia berharap perkara ditangani sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila bukti belum mencukupi, penyidik diharapkan mengambil keputusan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelapor, pihak yang dilaporkan, pejabat terkait, maupun Polda Sumut untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi yang dipublikasikan tetap berimbang.

Transparansi dan Praduga Tak Bersalah Harus Berjalan Beriringan

Menutup keterangannya, Augustine Steven Sitorus menegaskan bahwa transparansi yang bertanggung jawab, profesionalisme penyidik, dan integritas pejabat publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia berharap perkara tersebut memperoleh penanganan yang objektif, bebas dari diskriminasi, dan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan terang, profesional, dan adil. Jangan ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian. Namun, jangan pula mengabaikan pentingnya kejelasan penanganan laporan masyarakat. Transparansi dan asas praduga tak bersalah harus berjalan beriringan demi tegaknya hukum dan terpeliharanya kepercayaan publik,” tutup Augustine.

Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang menjadi rujukan redaksi. Pelaksanaan konfrontir, hasil pemeriksaan, dan status terkini perkara masih memerlukan konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Sumut. Penyebutan nama pihak terkait tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan sebelum terdapat kepastian hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Pewarta : Idayenti
085178631959