REKONSTRUKSI KASUS KEMATIAN ML DI SIBOLGA, KELUARGA PERTANYAKAN BARANG BUKTI DAN STATUS PIHAK TERKAIT — DPP ASWAL DESAK PENYIDIKAN TRANSPARAN!

Infojejama.com | Sibolga, Sumatera Utara, 12 Oktober 2026 — Penanganan kasus kematian ML (30), yang terjadi di Jalan Patuananggi, kawasan simpang Jalan Kuda Laut, Kota Sibolga, pada 16 September 2026, kembali menjadi perhatian publik. Pada Senin, 12 Oktober 2026, rekonstruksi perkara yang melibatkan terduga pelaku dijadwalkan menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa korban.

Keluarga korban berharap rekonstruksi tersebut dapat mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk dugaan adanya unsur perencanaan, penggunaan senjata tajam, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga juga mempertanyakan barang bukti senjata tajam yang disebut diperlihatkan dalam penanganan perkara dan status hukum tiga orang yang menurut keterangan keluarga memiliki kaitan dengan kejadian tersebut.

 

Sorotan ini mendapat perhatian Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE. Ia mendesak Polres Sibolga agar menjalankan penyidikan secara profesional, objektif, transparan sesuai ketentuan hukum, serta memberikan penjelasan yang dapat dipahami keluarga korban tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

REKONSTRUKSI JANGAN SEKADAR FORMALITAS, FAKTA HARUS TERUNGKAP

 

Rekonstruksi merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang dapat membantu menguji kesesuaian keterangan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Karena itu, hasilnya diharapkan dapat memperjelas bagaimana peristiwa terjadi, tindakan yang dilakukan para pihak, serta kesesuaian keterangan saksi dengan bukti yang telah diperoleh penyidik.

 

Namun, rekonstruksi bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kesalahan seseorang. Hasilnya tetap harus dinilai bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak keluarga melalui Supardin Laia, yang memperkenalkan diri sebagai abang kandung korban, menyatakan bahwa mereka menginginkan keadilan atas kematian adiknya. Keluarga menduga terdapat unsur perencanaan sebelum kejadian dan meminta penyidik mendalami dugaan tersebut berdasarkan bukti yang sah.

 

Dugaan pembunuhan berencana itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

 

KELUARGA PERTANYAKAN KESESUAIAN BARANG BUKTI

 

Menurut keterangan Supardin Laia kepada media, korban mengalami luka tusuk pada bagian leher. Keluarga mempertanyakan kesesuaian antara luka yang mereka ketahui dengan sebilah parang yang disebut diperlihatkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Keberatan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan penilaian visual atau dugaan pihak tertentu.

 

Keluarga berharap penyidik memastikan asal-usul, kondisi, dokumentasi, dan hasil pemeriksaan barang bukti serta mencocokkannya dengan hasil visum atau pemeriksaan forensik yang relevan.

 

Apabila terdapat perbedaan antara keterangan saksi, kondisi luka, dan barang bukti, perbedaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menyisakan pertanyaan yang dapat mengganggu kepercayaan keluarga terhadap proses hukum.

 

Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut tidak sesuai atau keliru sebelum tersedia hasil pemeriksaan resmi yang mendukung kesimpulan tersebut.

 

TIGA NAMA DIPERTANYAKAN, STATUS HUKUM HARUS DIPERJELAS

 

Supardin Laia menyebut tiga orang yang menurut keterangan keluarga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:

 

1. Aktivtor Nduru, yang disebut memiliki alias Ama Samuel.

2. Linetty Gulo, yang disebut memiliki alias Ina Samuel.

3. Dilman Nduru, yang menurut keterangan keluarga merupakan anak Aktivtor Nduru.

 

Keluarga mempertanyakan informasi yang mereka terima mengenai perubahan status penahanan dua orang, yakni Linetty Gulo dan Dilman Nduru, sementara satu orang lainnya disebut masih menjalani proses hukum.

 

Akan tetapi, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian. Belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan keluarga semata apakah ketiganya pernah berstatus tersangka, saksi, atau memiliki kedudukan hukum lain dalam perkara ini.

 

DPP ASWAL menilai penjelasan mengenai status hukum masing-masing pihak penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang simpang siur.

 

Perlu dipahami, seseorang yang tidak ditahan tidak otomatis berarti dinyatakan tidak bersalah atau terbebas dari proses hukum. Penahanan merupakan tindakan prosedural dengan persyaratan tersendiri, sedangkan penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan memiliki dasar hukum masing-masing.

 

Karena itu, penjelasan kepolisian diperlukan untuk meluruskan informasi tanpa membuka materi penyidikan yang memang dibatasi oleh hukum.

 

KRONOLOGI MENURUT KELUARGA: KORBAN SEMPAT DIBAWA KE RUMAH SAKIT

 

Berdasarkan keterangan Supardin Laia, peristiwa tersebut terjadi pada siang hari, 16 September 2026, di Jalan Patuananggi, dekat simpang Jalan Kuda Laut, Kota Sibolga.

 

Ia menyebut ibu dan adik perempuan korban berada di lokasi kejadian. Korban kemudian disebut dibawa menggunakan becak penumpang menuju Rumah Sakit Metta Medika II Sibolga untuk memperoleh penanganan medis.

 

Menurut keterangan keluarga, korban sempat mendapatkan penanganan selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Rangkaian kejadian, waktu penanganan medis, penyebab kematian, dan kondisi korban saat tiba di rumah sakit tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen medis serta keterangan resmi pihak berwenang.

 

Keterangan anggota keluarga yang berada di lokasi juga diharapkan dapat diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya untuk membangun kronologi yang utuh.

 

PBH PERADI SIBOLGA DISEBUT MENDAMPINGI KELUARGA

 

Keluarga korban disebut telah memberikan kuasa kepada tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Sibolga untuk mendampingi dan mengawal proses hukum.

 

Tim penasihat hukum yang disebut memberikan pendampingan terdiri atas Hayati Gulo, SH; Mahmuddin Harahap, SH; Berry Yusdi, SH; Asminar Dwi Putri Lubis, SH; Dita Rusiani Lumbantobing, SH; dan Nestor Situmorang, SH.

 

Hayati Gulo, SH, yang disebut sebagai salah satu penasihat hukum keluarga, menyatakan komitmen untuk mengawal perkara hingga memperoleh putusan pengadilan.

 

Pendampingan tersebut diharapkan membantu keluarga menyampaikan bukti, mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan apabila memiliki dasar yang relevan, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia jika terdapat keberatan terhadap penanganan perkara.

 

HUMAS POLRES SIBOLGA: “NANTI PAK SETELAH REKONSTRUKSI”

 

Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, wartawan sebelumnya meminta konfirmasi kepada Humas Polres Sibolga mengenai perkembangan perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang disebut keluarga korban dan persoalan barang bukti.

 

Dalam komunikasi tersebut, Humas Polres Sibolga disebut memberikan jawaban, “Nanti Pak setelah rekonstruksi.”

 

Jawaban itu menjadi dasar bagi redaksi untuk menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil rekonstruksi dan perkembangan penyidikan.

 

Hingga naskah ini disusun, hasil rekonstruksi pada 12 Oktober 2026, apabila telah dilaksanakan, serta penjelasan resmi lengkap mengenai status pihak-pihak yang disebut keluarga masih perlu dikonfirmasi. Oleh karena itu, redaksi tidak menyimpulkan hasil rekonstruksi ataupun perkembangan hukum yang belum terverifikasi.

 

Redaksi Infojejama.com membuka ruang klarifikasi bagi Polres Sibolga untuk menyampaikan kronologi berdasarkan hasil penyidikan, status hukum para pihak, jenis barang bukti yang disita, serta langkah hukum berikutnya yang dapat diinformasikan kepada publik.

 

WAKIL KETUA DPP ASWAL ANGKAT BICARA: JANGAN BIARKAN KELUARGA KORBAN TERUS BERTANYA-TANYA!

 

Wakil Ketua DPP ASWAL, Augustine Steven Sitorus, SE, menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Menurutnya, transparansi dan profesionalisme sangat diperlukan ketika keluarga korban menyampaikan pertanyaan mengenai barang bukti, dugaan perencanaan, dan status hukum pihak-pihak yang mereka sebut berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Ini menyangkut nyawa manusia dan masa depan keluarga yang ditinggalkan. Kami dari DPP ASWAL meminta penyidik bekerja secara profesional, mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah, dan memberikan penjelasan yang dapat disampaikan secara terbuka kepada keluarga maupun masyarakat,” tegas Augustine dalam pernyataannya.

 

Ia menekankan bahwa rekonstruksi jangan hanya dipandang sebagai tahapan formalitas administrasi penyidikan. Setiap adegan dan keterangan yang diperagakan harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.

 

“Kalau keluarga mempertanyakan kesesuaian barang bukti, jawab dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan tentang status hukum pihak-pihak tertentu, jelaskan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan informasi berkembang menjadi simpang siur karena tidak adanya penjelasan yang memadai,” ujarnya.

 

Augustine juga meminta agar dugaan unsur perencanaan diperiksa secara serius apabila terdapat fakta dan bukti yang mendukung.

 

“ASWAL tidak meminta aparat menetapkan seseorang bersalah hanya karena desakan keluarga atau opini publik. Yang kami minta adalah penyidikan yang terang, objektif, dan tidak tebang pilih. Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, proseslah sesuai hukum. Namun, jika belum terbukti, hak orang tersebut juga harus dihormati,” tambahnya.

 

Ia menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dibangun melalui penanganan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan bahwa proses sedang berjalan.

 

DPP ASWAL DESAK ENAM HAL MENJADI PERHATIAN PENYIDIK

 

Dalam menyikapi perkara kematian ML, Augustine Steven Sitorus, SE, mendorong Polres Sibolga agar memberikan penjelasan sesuai kewenangan mengenai sejumlah hal berikut:

 

1. Hasil rekonstruksi: memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak, sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu penyidikan.

2. Status hukum masing-masing pihak: meluruskan informasi mengenai orang-orang yang disebut keluarga, termasuk status tersangka atau saksi apabila dapat dikonfirmasi secara sah.

3. Barang bukti senjata tajam: menjelaskan jenis barang bukti dan langkah pemeriksaan yang relevan, tanpa mendahului kesimpulan forensik.

4. Hasil visum dan pemeriksaan forensik: memastikan temuan yang relevan digunakan untuk menguji penyebab kematian dan keterkaitannya dengan alat yang diduga digunakan.

5. Dugaan unsur perencanaan: mendalami kemungkinan tersebut apabila ditemukan bukti yang mendukung sesuai ketentuan pidana.

6. Perlindungan hak keluarga korban: memastikan keluarga memperoleh informasi perkembangan perkara melalui mekanisme yang tersedia dan dapat menggunakan hak hukumnya.

 

“Jangan sampai keluarga korban merasa harus berjuang sendirian untuk mendapatkan kejelasan. Kami mendorong komunikasi yang baik antara penyidik, keluarga korban, dan penasihat hukum. Transparansi yang sesuai hukum justru dapat membantu menjaga kepercayaan publik,” kata Augustine.

 

UU PERS DAN KETERBUKAAN INFORMASI: KONFIRMASI HARUS PROFESIONAL

 

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, informasi tertentu dalam proses penegakan hukum dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak seluruh dokumen penyidikan otomatis terbuka untuk umum.

 

Karena itu, permintaan konfirmasi jurnalistik perlu dibedakan dari permintaan membuka seluruh berkas penyidikan. Kepolisian tetap dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut boleh disampaikan secara sah.

 

Tidak adanya jawaban terhadap konfirmasi media juga tidak otomatis merupakan tindak pidana. Dugaan pelanggaran hukum harus dinilai berdasarkan perbuatan konkret, unsur pasal yang berlaku, serta bukti yang cukup.

 

PENUTUP: KEADILAN HARUS DIBANGUN DENGAN FAKTA, BUKAN SPEKULASI

 

Kematian ML meninggalkan duka bagi keluarga. Pertanyaan mengenai dugaan perencanaan, kesesuaian barang bukti, dan status pihak-pihak yang disebut dalam perkara membutuhkan penjelasan yang akurat dari pihak berwenang.

 

DPP ASWAL mendesak agar penyidikan berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum serta tidak menghakimi seseorang sebelum kesalahannya terbukti melalui mekanisme peradilan.

 

Bagi ASWAL, tuntutan transparansi bukan upaya mengintervensi penyidikan, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan dengan integritas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak keluarga korban maupun hak setiap orang yang terkait dengan perkara.

 

Redaksi Infojejama.com menegaskan bahwa pemberitaan ini memuat keterangan keluarga, informasi konfirmasi yang disampaikan wartawan, dan pandangan DPP ASWAL. Dugaan pembunuhan berencana, keberatan mengenai barang bukti, serta informasi mengenai status pihak-pihak yang disebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa verifikasi dan keterangan resmi yang memadai.

 

Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Polres Sibolga, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi dan keberimbangan berita.

(Idayenti/Redaksi Infojejama.com)