JAKARTA, INFOJEJAMA.COM — Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung memastikan akan melanjutkan aksi unjuk rasa jilid II di Jakarta pada pekan ini. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memberikan perhatian serius terhadap sejumlah dugaan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Jarkot menilai penanganan sejumlah persoalan yang menyeret nama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung perlu mendapatkan pengawasan lebih lanjut dari lembaga di tingkat pusat. Organisasi tersebut meminta agar penanganan dilakukan secara transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana aksi lanjutan ini menyusul demonstrasi yang digelar Jarkot di Mabes Polri dan Kemendagri pada 7 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah persoalan yang mereka kelompokkan ke dalam tiga isu utama, yakni dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses kepegawaian, alokasi dana hibah APBD kepada instansi vertikal, serta dugaan penyimpangan proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.
Soroti Hibah APBD dan Dugaan Konflik Kepentingan
Salah satu persoalan yang disorot Jarkot adalah alokasi dana hibah APBD Kota Bandar Lampung kepada sejumlah instansi vertikal penegak hukum. Berdasarkan klaim yang disampaikan kelompok tersebut, nilai hibah yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp92 miliar hingga Rp100 miliar.
Jarkot meminta agar alokasi tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum pemberian hibah, proses penganggaran, penerima, mekanisme penyaluran, hingga laporan pertanggungjawaban dan realisasi penggunaannya.
Menurut Jarkot, besarnya anggaran hibah tersebut patut menjadi perhatian publik, terlebih ketika pemerintah daerah juga memiliki kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.
Dalam pernyataannya, Jarkot turut membandingkan alokasi hibah tersebut dengan pinjaman Pemkot Bandar Lampung kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yang disebut mencapai Rp99,15 miliar.
Kelompok tersebut mempertanyakan prioritas pengelolaan keuangan daerah dan meminta pemerintah membuka informasi anggaran secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui pertimbangan kebijakan serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah.
Meski demikian, besaran anggaran, tujuan pemberian hibah, serta dugaan adanya hubungan antara alokasi hibah dan penanganan perkara hukum tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Minta Dugaan Persoalan Dokumen Kepegawaian Dituntaskan
Selain persoalan hibah, Jarkot kembali menyoroti dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses kepegawaian yang dikaitkan dengan Eka Afriana, saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Jarkot menilai persoalan tersebut perlu memperoleh kejelasan hukum, terutama terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan, proses administrasi kepegawaian, serta dasar pengangkatan yang bersangkutan hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Ketua Jarkot Bandar Lampung, Heriawan, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kepastian hukum atas laporan dan dugaan yang mereka suarakan.
“Perjuangan kita belum usai. Ratusan massa akan terus bertahan di Jakarta sampai ada kepastian hukum tertulis dari Mabes Polri dan Kemendagri. Ini bukan sekadar tentang Eka Afriana atau Eva Dwiana, melainkan tentang masa depan keadilan di Kota Bandar Lampung. Jika tidak ada tanggapan, kita akan mengerahkan massa yang jauh lebih besar lagi,” tegas Heriawan, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima redaksi.
Jarkot berharap lembaga berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga meminta agar hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Dugaan Penyimpangan Proyek Dinas PU Ikut Disorot
Jarkot juga menyoroti sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung yang diduga bermasalah. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Jarkot, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan, serta prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara.
Koordinator Aksi Jarkot, Alfriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan ketiga kelompok persoalan tersebut kepada lembaga di tingkat pusat.
“Kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Tiga klaster persoalan, di antaranya dugaan dokumen tidak sah, alokasi hibah, dan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, harus diperiksa secara objektif. Pekan depan kami pastikan kembali menggelar aksi serupa. Kami mendesak aparat penegak hukum pusat tidak memberi ruang kompromi sedikit pun,” ujar Alfriadi.
Jarkot menegaskan, tuntutan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses hukum, melainkan mendorong agar setiap dugaan yang disampaikan diperiksa secara profesional dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Konsolidasi Aksi Jilid II Dimatangkan
Jarkot menyatakan tengah mematangkan konsolidasi massa dari Bandar Lampung menuju Jakarta untuk melaksanakan aksi lanjutan di depan kantor lembaga terkait pada pekan ini.
Melalui aksi tersebut, mereka berharap Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kemendagri memberikan respons terhadap aspirasi yang telah disampaikan serta menjelaskan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Jarkot juga mendorong adanya koordinasi antarlembaga apabila ditemukan persoalan yang berada di luar kewenangan satu institusi tertentu. Terkait permintaan pengambilalihan penanganan perkara, organisasi itu berharap lembaga pusat mempertimbangkan langkah yang dimungkinkan oleh ketentuan hukum.
Bagi Jarkot, transparansi dan kepastian penanganan perkara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tidak Bersalah
Redaksi menegaskan bahwa berbagai dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tuntutan Jarkot yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama pihak tertentu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Eka Afriana, Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta instansi penegak hukum yang disebut dalam tuntutan Jarkot belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun tanggapan resmi secara proporsional.
Perkembangan aksi jilid II dan respons lembaga terkait akan menjadi bagian dari pemantauan lanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan asas praduga tidak bersalah.




































































































