Alat Berat Dinas Kebersihan Dipakai Gali Parit Proyek PUPR Sibolga,DPP ASWAL Desak Buka Dasar Hukum Dan Anggaran!

infojejama com I Sibolga,Sumatera Utara-12/10/2026— Penggunaan alat berat yang disebut milik Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Sibolga untuk pekerjaan penggalian parit yang disebut sebagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sibolga menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola aset daerah, pembiayaan operasional, serta transparansi pelaksanaan pekerjaan.

 

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diberitakan Media Fakta Seber, alat berat tersebut terlihat terparkir di pinggir Jalan Raja Junjungan Lubis, Kota Sibolga, setelah digunakan pada Sabtu. Dokumentasi itu disebut diambil pada Minggu, 11 Oktober 2026, ketika wartawan memantau perkembangan sejumlah pekerjaan penggalian parit di beberapa titik kota.

 

Keberadaan alat berat yang dikaitkan dengan dua perangkat daerah berbeda tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah penggunaannya telah dilengkapi penugasan resmi, bagaimana pembiayaan bahan bakar dan operatornya, serta apakah pemanfaatan aset tersebut telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan?

 

ASWAL Minta Dinas PUPR dan Dinas Kebersihan Beri Penjelasan

 

Menanggapi informasi tersebut, Wakil Ketua ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah dalam pekerjaan pembangunan harus dapat dijelaskan secara administratif, teknis, dan keuangan.

 

“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata alat berat itu digunakan untuk menggali parit. Kita perlu mengetahui status pekerjaan, siapa pelaksana atau penyedia jasanya, siapa yang memberikan penugasan, serta atas dasar apa alat berat milik perangkat daerah lain digunakan. Semua harus terang dan dapat diperiksa,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai draf sikap ASWAL setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

 

Menurut ASWAL, jika penggunaan alat berat tersebut memang merupakan bentuk dukungan antardinas yang sah, pemerintah tidak perlu ragu membuka penjelasan mengenai surat penugasan, pencatatan pemakaian aset, biaya bahan bakar, pemeliharaan, dan tanggung jawab operator.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, pemerintah harus melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Operator Disebut Tenaga Honorer, Status Penugasannya Perlu Diperjelas

 

Dalam pemberitaan Media Fakta Seber, operator alat berat berinisial S. Situmorang disebut sebagai tenaga honorer di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Sibolga.

 

Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait, termasuk mengenai status kepegawaian operator, surat tugas, jam kerja, serta apakah pengoperasian alat berat dalam pekerjaan itu termasuk tugas kedinasan yang sah.

 

Kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja, fasilitas, dan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukan serta tidak menimbulkan beban biaya yang tidak semestinya bagi keuangan daerah.

 

ASWAL meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan atau dugaan di lapangan. Dinas terkait perlu memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan catatan administrasi yang dapat diuji.

 

Dugaan Proyek Terkait Anggota DPRD Perlu Diverifikasi

 

Persoalan lain yang turut mencuat adalah informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan seorang anggota DPRD dengan pekerjaan perbaikan parit tersebut.

 

Informasi ini merupakan dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, identitas pihak yang dimaksud, hubungan dengan penyedia pekerjaan, dokumen kontrak, serta bentuk keterlibatan yang dipersoalkan perlu ditelusuri melalui bukti yang sah.

 

ASWAL menilai, apabila benar terdapat anggota DPRD yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dalam suatu proyek pemerintah, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan aturan mengenai kedudukan anggota dewan, konflik kepentingan, pengadaan barang/jasa, dan ketentuan lain yang relevan.

 

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kesempatan mendapatkan pekerjaan pemerintah hanya terbuka bagi pihak-pihak tertentu. Namun, kita juga tidak boleh menuduh seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar. Periksa kontrak, identitas penyedia, hubungan kepemilikan, dan proses pengadaannya. Jika ada bukti pelanggaran, tindak sesuai hukum,” menjadi garis sikap yang perlu ditegaskan ASWAL.

 

UU MD3 Bukan Dasar untuk Menuduh Tanpa Bukti

 

Ketentuan mengenai anggota DPRD terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, yang dikenal sebagai UU MD3.

 

Namun, pernyataan bahwa seluruh anggota DPRD secara otomatis dilarang terlibat dalam setiap proyek pemerintah perlu dirumuskan secara hati-hati. Penilaian hukum bergantung pada bentuk keterlibatan, hubungan kepentingan, aturan pengadaan, serta ketentuan etik dan larangan yang benar-benar berlaku terhadap anggota yang bersangkutan.

 

Oleh sebab itu, ASWAL mendorong pemeriksaan berdasarkan dokumen, bukan sekadar kabar atau asumsi. Jika terdapat indikasi konflik kepentingan atau pelanggaran ketentuan pengadaan, persoalan tersebut patut diteruskan kepada lembaga berwenang.

 

Dasar Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik

 

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menilai persoalan ini antara lain:

 

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers dan hak pers mencari serta menyebarluaskan informasi, serta Pasal 6 mengenai peran pers dalam memenuhi hak masyarakat mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap kepentingan umum.

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 2 dan Pasal 7 mengenai prinsip keterbukaan serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang sah.

3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, untuk menilai proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, dan pertanggungjawaban pekerjaan apabila proyek tersebut termasuk dalam lingkup pengaturannya.

4. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, sebagai salah satu dasar untuk memeriksa penggunaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban aset milik pemerintah daerah.

 

Dokumen yang patut dimintakan atau diperiksa, sepanjang merupakan informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara sah, meliputi kontrak atau surat perintah kerja, identitas penyedia, spesifikasi dan volume pekerjaan, surat penugasan penggunaan alat berat, catatan pemakaian aset, serta dokumen pembayaran dan biaya operasional yang relevan.

 

APH Diminta Menindaklanjuti Jika Ada Bukti Awal

 

ASWAL mendorong Inspektorat Kota Sibolga melakukan pemeriksaan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan aset atau pelaksanaan pekerjaan. Aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

 

Perlu ditegaskan, penggunaan alat berat milik satu dinas untuk membantu pekerjaan dinas lain tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Demikian pula, dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek tidak otomatis membuktikan korupsi. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, aliran pembayaran, hubungan kepentingan, dan fakta pelaksanaan di lapangan.

 

Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi Dinas PUPR Kota Sibolga, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Sibolga, serta pihak yang disebut dalam dugaan keterkaitan proyek masih perlu dimintakan dan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

ASWAL menegaskan bahwa kepentingan utama persoalan ini adalah memastikan proyek pemerintah berjalan transparan, aset daerah digunakan sesuai aturan, dan uang publik dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Catatan redaksi: Berita ini merupakan bahan rilis berdasarkan informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pekerjaan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Pewarta : Idayenti