Proyek Bantuan Bencana Jalan Maraden Panggabean Disorot, Augustine Steven Sitorus Desak Wali Kota dan Gubernur Turun Tangan

SIBOLGA, SUMATERA UTARA — 4 November 2026 – Proyek bantuan bencana alam di Jalan Maraden Panggabean, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, progres pekerjaan dan transparansi anggaran proyek yang disebut mulai dikerjakan sekitar Juli 2026 tersebut masih dipertanyakan.

 

Augustine Steven Sitorus mendesak Wali Kota Sibolga, Gubernur Sumatera Utara, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

 

Menurut Augustine, berdasarkan pemantauan pada 4 Oktober 2026, tidak terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi. Selain itu, papan informasi proyek juga disebut belum terlihat terpasang sehingga masyarakat kesulitan mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan target penyelesaian.

 

“Jangan biarkan uang rakyat terombang-ambing tanpa kejelasan. Proyek bantuan bencana seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan tanda tanya berkepanjangan,” tegas Augustine.

 

Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai nilai anggaran, dokumen kontrak, identitas kontraktor, jadwal pelaksanaan, serta kesesuaian progres fisik dengan realisasi pembayaran.

 

Augustine juga mendorong Inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti awal, ia meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk tuduhan atau kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan dorongan agar pelaksanaan proyek diperiksa secara objektif dan transparan.

 

Hal itu, menurutnya, sejalan dengan semangat PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Pemerintah jangan hanya melakukan pemeriksaan di atas meja. Turun langsung ke lapangan, periksa dokumen, cocokkan progres pekerjaan dengan anggaran, dan berikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Augustine turut membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Wali Kota Sibolga, Gubernur Sumatera Utara, instansi teknis, PPK, kontraktor, konsultan, maupun pihak lain yang berkepentingan.

 

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika pekerjaan berjalan sesuai aturan, buktikan dengan dokumen dan progres di lapangan. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tutup Augustine.

 

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari pihak terkai mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta perkembangan pekerjaan masih dinantikan.

Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pihak lain nya.Idayenti