Lampung -Terduga pelaku diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali dari Jakarta.
Pengamanan tersebut berawal dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Minggu 18/10/2026
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam ruko atau warung ketika empat orang.




































































































