PESAWARAN, LAMPUNG — INFOJEJAMA.COM – Dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diminta menelusuri legalitas kegiatan tersebut, termasuk dugaan penyambungan aliran listrik langsung dari tiang listrik untuk menunjang aktivitas penambangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung di wilayah yang disebut sebagai kawasan hutan. Namun, status kawasan, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Selain dugaan aktivitas penambangan tanpa izin, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama Kasono, yang disebut berasal dari Gunung Sari, dalam penyambungan saluran listrik untuk menunjang kegiatan tersebut. Informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dalam informasi yang sama, kebun yang menjadi lokasi penambangan disebut milik Darsono, yang juga diduga ikut serta dalam aktivitas tersebut. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat negara dalam kegiatan penambangan itu.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan serta hasil pemeriksaan aparat menjadi penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
LSM PENJARA INDONESIA DPD LAMPUNG MINTA KAPOLDA TURUN TANGAN
Menanggapi informasi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA Indonesia) DPD Provinsi Lampung meminta Kapolda Lampung beserta jajaran terkait untuk menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai dugaan penambangan di Desa Babakan Loa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mendorong aparat kepolisian berkoordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan, kehutanan, serta ketenagalistrikan guna memeriksa lokasi dan memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup status dan batas kawasan hutan, legalitas usaha pertambangan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, serta dugaan penggunaan sambungan listrik yang tidak sesuai ketentuan.
“Apabila informasi ini benar, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan. Pastikan apakah aktivitas penambangan tersebut memiliki izin yang sah, bagaimana status lahannya, dan apakah penggunaan aliran listriknya sesuai ketentuan hukum. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan,” demikian sikap yang disampaikan dalam rilis ini.
Mahmuddin juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat negara ditelusuri secara objektif. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota institusi tertentu, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
DUGAAN PELANGGARAN PERTAMBANGAN DAN KAWASAN HUTAN PERLU DIVERIFIKASI
Aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan sesuai jenis komoditas serta lokasi kegiatan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika lokasi tersebut benar berada di dalam kawasan hutan, instansi berwenang juga perlu memastikan status kawasan, jenis pemanfaatan yang diperbolehkan, serta ada atau tidaknya persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan, gangguan terhadap fungsi kawasan hutan, serta kerugian yang mungkin timbul apabila kegiatan tersebut terbukti melanggar ketentuan.
DUGAAN SAMBUNGAN LISTRIK LANGSUNG JUGA DIMINTA DIPERIKSA
Selain aspek pertambangan dan kehutanan, dugaan penyambungan aliran listrik langsung dari tiang listrik perlu mendapat perhatian. Pihak penyedia tenaga listrik dan instansi terkait diharapkan memeriksa asal sambungan, status pelanggan, perizinan instalasi, serta pemenuhan standar keselamatan ketenagalistrikan.
Apabila ditemukan penyambungan tanpa hak atau pelanggaran terhadap ketentuan ketenagalistrikan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
MENGEDAPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung berharap Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini bukan merupakan pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Redaksi INFOJEJAMA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sono, Darsono, pihak pengelola atau pemilik lokasi, serta pihak lain yang disebutkan dalam informasi ini. Konfirmasi dari kepolisian, instansi kehutanan, instansi pertambangan, dan pihak penyedia tenaga listrik juga diperlukan agar pemberitaan berikutnya dapat menyajikan perkembangan yang berimbang dan terverifikasi.
INFOJEJAMA.COM — Mengedepankan informasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.




































































































