Papan Informasi Diduga Disimpan di Mess Pekerja, Peninjauan 17 Oktober 2026 Disebut Tak Menemukan Papan Proyek di Lokasi — DPP ASWAL Desak Transparansi dan Pemeriksaan Menyeluruh
Infojejama.com | Sibolga, Sumatera Utara — 17 Oktober 2026-Proyek penanganan Sungai Aek Doras di Kota Sibolga, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp33.599.912.000 atau sekitar Rp33,59 miliar, menjadi sorotan tajam setelah muncul persoalan mengenai keberadaan papan informasi proyek yang diduga tidak dipasang di lokasi pekerjaan, melainkan disimpan di rumah yang difungsikan sebagai mess pekerja.

Persoalan tersebut mencuat melalui pemberitaan Media Fakta Seber yang ditulis jurnalis Herbet Roberto Sitohang pada 16 Oktober 2026. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa wartawan yang melakukan penelusuran diarahkan untuk melihat papan proyek di dalam rumah yang digunakan sebagai mess pekerja.
Tidak berhenti di situ, berdasarkan informasi peninjauan lokasi pada 17 Oktober 2026, papan pengumuman proyek disebut tidak ditemukan di area pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, jangka waktu pengerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut?
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPP ASWAL, Augustine Steven Sitorus, SE, angkat bicara dan mendesak Wali Kota Sibolga bersama instansi teknis yang bertanggung jawab agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Uang negara bukan uang pribadi! Proyek yang dibiayai anggaran publik tidak boleh dijalankan seolah-olah masyarakat tidak berhak mengetahui informasi dasarnya. Jika benar papan informasi tidak tersedia di lokasi pekerjaan, pemerintah dan pihak pelaksana harus menjelaskan apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi proyek tersebut,” tegas Augustine.
PAPAN INFORMASI PROYEK DIPERTANYAKAN, WALI KOTA JANGAN DIAM
Menurut Augustine, keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar persoalan penampilan atau formalitas administrasi. Informasi mengenai pekerjaan yang dibiayai uang publik merupakan bagian penting dari keterbukaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pembangunan.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, sumber pendanaan, serta waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masyarakat harus masuk ke mess pekerja hanya untuk mencari papan informasi proyek, tentu kondisi itu patut dipertanyakan. Papan informasi seharusnya dapat diakses secara wajar oleh masyarakat, bukan menjadi informasi yang sulit ditemukan. Kami meminta agar persoalan ini segera diklarifikasi berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.
Augustine juga meminta Wali Kota Sibolga tidak membiarkan pertanyaan publik berlarut-larut tanpa jawaban resmi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan sikap terbuka ketika proyek pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat menjadi perhatian media dan organisasi masyarakat sipil.

“Jangan tunggu masyarakat semakin curiga baru pemerintah memberikan penjelasan. Apabila pekerjaan sudah sesuai kontrak dan ketentuan, sampaikan dokumennya melalui mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan kekurangan administrasi atau pelaksanaan, lakukan pembenahan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat dijelaskan justru berkembang karena tidak adanya informasi yang memadai,” katanya.
NILAI KONTRAK Rp33,59 MILIAR, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Berdasarkan bahan pemberitaan Media Fakta Seber tanggal 16 Oktober 2026, pekerjaan penanganan Sungai Aek Doras disebut dilaksanakan oleh PT Tirta Magelang, dengan konsultan supervisi yang disebut sebagai KSU PT Transka Darma Konsultan–PT Gading Konsultan Teknik.
Nilai kontrak yang diberitakan mencapai Rp33.599.912.000.
Besarnya nilai anggaran tersebut, menurut DPP ASWAL, menjadi alasan kuat agar pengawasan dilakukan secara serius dan transparan. Namun, nilai kontrak yang besar maupun persoalan papan informasi itu sendiri tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan anggaran.
Karena itu, Augustine meminta instansi pemilik pekerjaan memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal mendasar:
1. Instansi atau satuan kerja yang menjadi penanggung jawab kegiatan serta pejabat yang berwenang mengelola kontrak.
2. Sumber pendanaan proyek, tahun anggaran, dasar pelaksanaan, dan dokumen kontrak.
3. Jangka waktu pengerjaan, target penyelesaian, serta progres fisik dan keuangan.
4. Alasan papan informasi proyek diduga berada di mess pekerja dan tidak ditemukan di lokasi saat peninjauan 17 Oktober 2026.
5. Peran konsultan supervisi dalam mengawasi mutu, volume, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan pekerjaan.
6. Mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan serta pertanggungjawaban pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan.
“Jangan hanya menyampaikan bahwa proyek sedang berjalan. Publik membutuhkan informasi yang jelas dan dapat diuji. Siapa penanggung jawabnya, berapa nilai kontraknya, bagaimana pengawasannya, dan apakah pekerjaan sesuai spesifikasi? Semua itu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi,” tegasnya.
PROYEK PENANGANAN SUNGAI BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN WARGA
Perhatian terhadap proyek Sungai Aek Doras juga berkaitan dengan konteks bencana yang berdampak pada masyarakat pada 25 November 2025.
Dalam pekerjaan infrastruktur sungai, aspek keselamatan masyarakat, kualitas konstruksi, kesesuaian volume, serta ketepatan spesifikasi teknis harus menjadi perhatian utama. Pekerjaan yang tidak memenuhi standar berpotensi mengurangi manfaat pembangunan dan dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, bergantung pada kondisi teknis di lapangan.
Augustine menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada persoalan papan informasi.
Dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan, hasil pengujian mutu material, dokumentasi lapangan, berita acara pemeriksaan, dan dokumen serah terima perlu ditelusuri sesuai tahapan pekerjaan serta kewenangan masing-masing instansi.
“Yang kami minta bukan sekadar papan proyek dipasang, lalu persoalan dianggap selesai. Kami ingin memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, apakah volumenya tepat, apakah kualitas konstruksinya memenuhi spesifikasi, dan apakah anggaran dibayarkan sesuai prestasi pekerjaan yang dapat dibuktikan,” ungkapnya.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara resmi sumber pendanaan serta tujuan kegiatan tersebut, terutama jika pekerjaan berkaitan dengan pemulihan atau penanganan dampak bencana.
Menurutnya, keterangan mengenai sumber anggaran dan peruntukan kegiatan harus merujuk pada dokumen resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
DPP ASWAL: UU PERS DAN UU KIP HARUS MENJADI PEDOMAN KETERBUKAAN
DPP ASWAL menilai persoalan ini perlu disikapi dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 antara lain mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam perkara ini, kerja jurnalistik untuk menelusuri keberadaan papan informasi dan meminta keterangan dari pihak terkait merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU KIP memberikan landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi yang dikuasai badan publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai ketentuan. Pasal 9 mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh dokumen kontrak, laporan kemajuan, atau dokumen pertanggungjawaban proyek, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik yang menguasai dokumen tersebut melalui prosedur resmi.
Apabila permohonan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemohon dapat menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi berdasarkan UU KIP.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Regulasi tersebut relevan apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan hendak menyampaikannya kepada pihak berwenang melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, DPP ASWAL menegaskan bahwa persoalan papan informasi proyek tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Dugaan pidana harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DESAK APIP DAN APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN
Augustine meminta instansi pemilik pekerjaan dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan evaluasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Jika kemudian terdapat bukti awal mengenai dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Adapun hal-hal yang perlu diperiksa meliputi:
– Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
– Ketepatan volume serta kualitas material dan konstruksi.
– Kebenaran laporan progres fisik dan keuangan.
– Kesesuaian pembayaran dengan prestasi pekerjaan yang telah diverifikasi.
– Pelaksanaan tugas konsultan supervisi dan pengawasan dari instansi terkait.
– Kelengkapan dokumen pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima sesuai tahapan pekerjaan.
– Ada atau tidaknya indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.
“Kalau memang tidak ada masalah, pemeriksaan dan keterbukaan dokumen akan membantu menjawab keraguan masyarakat. Namun, jika ditemukan bukti penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi. Proseslah sesuai hukum dan kewenangan masing-masing,” tegas Augustine.
Ia menekankan bahwa penentuan adanya kerugian negara, unsur tindak pidana, dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada pemeriksaan serta alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pemberitaan.
MASYARAKAT SIBOLGA JANGAN HANYA MENJADI PENONTON PEMBANGUNAN
DPP ASWAL mengajak masyarakat Kota Sibolga, organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal proyek Sungai Aek Doras secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Masyarakat dapat mendokumentasikan kondisi lapangan secara wajar, meminta informasi melalui jalur resmi, mencatat perkembangan pekerjaan, serta menyampaikan temuan yang dapat diverifikasi kepada instansi terkait.
“Pembangunan menggunakan uang rakyat harus membawa manfaat bagi rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat bekerja, tetapi tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai anggaran, pelaksana, maupun kualitas hasil pekerjaan,” ujar Augustine.
Ia kembali mendesak Wali Kota Sibolga agar memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan papan informasi proyek, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, mekanisme pengawasan, serta langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Sekali lagi, uang negara bukan uang pribadi. Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab. Kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan saling melempar tanggung jawab. Kepentingan masyarakat dan kualitas pembangunan harus menjadi prioritas,” tutupnya.
KLARIFIKASI TERBUKA BAGI SELURUH PIHAK
Hingga rilis ini disusun, bahan yang tersedia bagi penyusun belum memuat tanggapan resmi dari Wali Kota Sibolga, instansi pemilik pekerjaan, PT Tirta Magelang, maupun konsultan supervisi terkait persoalan papan informasi dan hasil peninjauan lokasi pada 17 Oktober 2026.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, dan menjelaskan kondisi sebenarnya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Catatan Redaksi: Rilis ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi penggunaan anggaran publik. Informasi mengenai keberadaan papan proyek merujuk pada bahan pemberitaan dan keterangan peninjauan yang disampaikan kepada penyusun, yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. Rilis ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Jurnalis: IdayentiKontak: 085178631959




































































































