OGAN ILIR – Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM olahan di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 01.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni A-M (31) selaku sopir dan B-K (20) selaku kenek, keduanya warga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan Unit Pidsus Sat Reskrim saat pelaku tertangkap tangan mengangkut BBM olahan menggunakan mobil Isuzu Traga putih BG 8157 KL.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 15 / X / 2026 / SPKT Polres Ogan Ilir. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan total BBM olahan berwarna kecoklatan kurang lebih 4.200 liter.
Barang bukti terdiri dari 2 buah tedmon ukuran 1.000 liter, 4 buah drum plastik biru ukuran 240 liter, 18 jerigen 70 liter dan 3 jerigen 35 liter berisi BBM olahan, serta 3 jerigen 35 liter kosong, 1 unit mobil Isuzu Traga beserta STNK dan 2 unit handphone.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP dan atau Pasal 591 KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli BPH Migas, ahli Pertamina, uji Labfor serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU.




































































































