Wakil Ketua DPP ASWAL Augustine Steven Sitorus, SE, Desak Transparansi, Audit Menyeluruh, Pengawasan Masyarakat terhadap Dana Revitalisasi SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Sibolga

Infojejama.com | Sibolga, Sumatera Utara, 15 Oktober 2026 — Pengelolaan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Sibolga kini menjadi sorotan tajam. Bukan semata-mata soal pembangunan dan perbaikan sarana sekolah, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, pertanggungjawaban anggaran negara, serta kesediaan pejabat terkait memberikan penjelasan kepada publik.

Polemik ini mengemuka setelah Media Fakta Sumber Hari menerbitkan pemberitaan berjudul “Kepala Dinas Pendidikan Sibolga Terkesan Menghindar Terkait Dana Revitalisasi Sekolah.” Selain itu, upaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMPN 6 Sibolga disebut telah berlangsung lebih dari dua bulan, tetapi hingga penyusunan rilis ini belum menghasilkan konfirmasi yang memadai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: bagaimana pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Sibolga, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta sejauh mana penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah yang sulit diawasi masyarakat.

“Ini uang negara, bukan uang pribadi pejabat atau pengelola kegiatan. Program revitalisasi bertujuan memperbaiki fasilitas pendidikan agar anak-anak kita memperoleh lingkungan belajar yang layak, aman, dan berkualitas. Karena itu, penggunaan anggarannya wajib jelas, pekerjaan fisiknya harus sesuai, dan pertanggungjawabannya harus bisa diuji,” tegas Augustine.

KADIS PENDIDIKAN DAN KEPALA SMPN 6 SIBOLGA DIMINTA JANGAN MENGABAIKAN KONFIRMASI

Augustine menyatakan, apabila benar upaya konfirmasi jurnalistik telah dilakukan berulang kali, termasuk kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga dan Kepala SMPN 6 Sibolga, maka persoalan tersebut perlu segera dijernihkan melalui penjelasan resmi.

Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan dan pelaksanaan program yang berada dalam kewenangannya, terutama ketika persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kalau sudah lebih dari dua bulan wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMPN 6 Sibolga tetapi belum mendapatkan penjelasan yang memadai, tentu situasi ini patut dipertanyakan. Begitu juga ketika Kepala Dinas Pendidikan terkesan sulit dikonfirmasi sebagaimana diberitakan media. Jangan sampai publik menilai bahwa persoalan anggaran pendidikan justru tertutup ketika hendak diperiksa secara jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan tidak cukup hanya melalui pernyataan umum atau dokumentasi kegiatan seremonial. Publik membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi, mulai dari sumber anggaran, besaran dana, rencana pekerjaan, realisasi penggunaan dana, hingga hasil akhir pembangunan atau rehabilitasi sekolah.

“Jangan alergi terhadap pertanyaan wartawan. Jika semua pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai aturan, berikan penjelasan dan tunjukkan dokumen yang memang dapat dibuka kepada publik. Namun, apabila terdapat kekurangan, jangan ditutup-tutupi. Evaluasi dan perbaiki sesuai ketentuan,” tegas Augustine.

Meski demikian, ASWAL menekankan bahwa belum diperolehnya konfirmasi bukan bukti otomatis adanya penyimpangan anggaran ataupun tindak pidana. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

SELURUH SEKOLAH SD, SMP, SMA, DAN SMK HARUS IKUT DIAWASI

ASWAL meminta pengawasan tidak hanya berfokus pada satu sekolah atau satu pejabat. Masyarakat Kota Sibolga perlu ikut mengawal pelaksanaan program revitalisasi pada satuan pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima program tersebut.

Pengawasan harus disesuaikan dengan daftar penerima program, sumber anggaran, serta kewenangan masing-masing instansi. Sebab, pengelolaan sekolah negeri di tingkat kota dan provinsi maupun program yang didanai pemerintah pusat tidak selalu berada di bawah satu kewenangan administrasi yang sama.

Augustine meminta agar setiap pihak yang memiliki kewenangan membuka informasi terkait program yang dikelolanya, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya sekolah tertentu yang diperiksa ketika muncul pemberitaan. Seluruh program yang menggunakan uang negara harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat, komite sekolah, insan pers, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis harus berani mengawasi berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” katanya.

ASWAL juga meminta masyarakat tidak mudah menyimpulkan adanya penyimpangan hanya berdasarkan foto bangunan, informasi yang beredar, atau perbedaan pendapat. Setiap temuan harus diperiksa dengan membandingkan dokumen anggaran, spesifikasi pekerjaan, bukti transaksi, dan kondisi fisik bangunan.

ASWAL DESAK AUDIT DOKUMEN DAN PEMERIKSAAN FISIK

Untuk memastikan program revitalisasi berjalan sesuai tujuan, Augustine mendesak Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta instansi pengawas yang berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangannya.

Pemeriksaan yang diminta meliputi:

1. Identitas dan penerima program: daftar sekolah penerima revitalisasi di Kota Sibolga, sumber dana, dasar penetapan, dan besaran anggaran setiap sekolah.

2. Perencanaan pekerjaan: rencana kegiatan, rencana anggaran biaya, gambar teknis, spesifikasi material, serta target penyelesaian.

3. Realisasi keuangan: pencairan dana, bukti transaksi, pembayaran kepada penyedia atau pelaksana, serta dokumen pertanggungjawaban sesuai skema program.

4. Pemeriksaan fisik: volume pekerjaan, kualitas material, kesesuaian spesifikasi, kondisi bangunan, dan hasil pekerjaan yang benar-benar terwujud.

5. Dokumentasi pelaksanaan: laporan kemajuan, dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan, berita acara pemeriksaan, serta dokumen serah terima apabila dipersyaratkan.

6. Pengawasan dan tindak lanjut: hasil pemeriksaan sebelumnya, catatan kekurangan pekerjaan, perbaikan, serta penyelesaian kewajiban administratif dan keuangan.

Menurut Augustine, audit tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen di atas meja. Pemeriksaan perlu memastikan bahwa laporan penggunaan dana sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kalau dalam laporan tertulis pekerjaan sudah selesai seratus persen, maka kondisi fisiknya harus diuji. Apakah volume sesuai? Apakah material sesuai spesifikasi? Apakah kualitas bangunannya layak dan aman digunakan? Semua harus diperiksa secara objektif. Jika sesuai, sampaikan hasilnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti berdasarkan bukti,” tegasnya.

UNSUR PIDANA HARUS DIUJI: JANGAN ADA PEMBIARAN JIKA DITEMUKAN BUKTI

Dalam perspektif hukum, Augustine menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana revitalisasi harus ditangani secara serius apabila terdapat bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi pembayaran pekerjaan fiktif, pengurangan volume yang merugikan keuangan negara, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Sejumlah ketentuan hukum yang dapat ditelaah berdasarkan fakta dan unsur perbuatannya meliputi:

1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2. Pasal 3 UU Tipikor.

Ketentuan ini dapat ditelaah apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

3. Ketentuan pidana terkait pemalsuan atau perbuatan lain.

Apabila ditemukan dokumen yang diduga dipalsukan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, penegak hukum perlu menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan fakta, alat bukti, waktu terjadinya perbuatan, dan hukum yang berlaku.

Rujukan: “UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/1999/31TAHUN1999UU.htm) dan “UU Nomor 20 Tahun 2001” (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2001/20TAHUN2001UU.htm).

Augustine menegaskan bahwa ASWAL tidak bermaksud menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun melalui pemberitaan.

“Kami tidak mengatakan bahwa pejabat atau kepala sekolah tertentu telah melakukan korupsi. Itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, apabila ada bukti awal penyimpangan anggaran, jangan dibiarkan. Inspektorat harus memeriksa sesuai kewenangannya dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti apabila ditemukan dasar hukum yang cukup,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan.

UU KIP: MASYARAKAT BERHAK MEMINTA INFORMASI PUBLIK SESUAI PROSEDUR

ASWAL turut mengingatkan pentingnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Pasal 22, permintaan informasi publik dapat diajukan kepada badan publik melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Apabila permintaan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Pasal 35, kemudian menempuh penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik tertentu yang wajib tersedia atau diberikan sesuai undang-undang, apabila persyaratan dalam pasal tersebut terpenuhi.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena seorang pejabat belum menjawab pertanyaan wartawan. Harus dibedakan antara permintaan konfirmasi jurnalistik dan permohonan informasi publik formal, serta diperiksa apakah unsur-unsur yang ditetapkan undang-undang terpenuhi.

Rujukan: “UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” (https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/172/t/Undang-Undang%2BNomor%2B14%2BTahun%2B2008%2Btanggal%2B30%2BApril%2B2008).

“Jangan sampai masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan anggaran pendidikan justru tidak memperoleh penjelasan yang semestinya. Kalau dokumen itu terbuka menurut hukum, berikan melalui prosedur resmi. Kalau ada bagian yang dikecualikan, jelaskan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Jangan semua informasi dianggap rahasia tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Augustine.

UU PERS: HAK KONFIRMASI, HAK JAWAB, DAN KONTROL SOSIAL HARUS DIHORMATI

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada saat yang sama, pers wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menerapkan prinsip keberimbangan, serta menghormati hak jawab pihak yang diberitakan.

Augustine menyatakan bahwa permintaan konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik, terutama ketika berita menyangkut anggaran publik dan pelayanan pendidikan.

“Wartawan perlu diberi ruang untuk menjalankan tugas profesionalnya. Pejabat yang merasa pemberitaan belum tepat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Yang kita dorong adalah keterbukaan, bukan permusuhan. Tetapi jangan pula menganggap pertanyaan tentang penggunaan uang negara sebagai sesuatu yang harus dihindari,” tegasnya.

UU Pers tidak menetapkan bahwa setiap pejabat yang tidak menjawab konfirmasi wartawan otomatis melakukan tindak pidana. Karena itu, penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan perbuatan yang konkret dan ketentuan yang relevan.

Rujukan: “UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — JDIH Mahkamah Agung RI” (https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uu-nomor-40-tahun-1999/detail).

ASWAL MINTA PEMKO SIBOLGA DAN INSTANSI TERKAIT MEMBERIKAN KLARIFIKASI RESMI

ASWAL meminta Pemerintah Kota Sibolga dan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan resmi mengenai substansi pemberitaan yang menyoroti dana revitalisasi sekolah, termasuk memperjelas kewenangan masing-masing instansi dalam program tersebut.

Kepala SMPN 6 Sibolga juga diminta memberikan tanggapan atas pertanyaan jurnalistik yang telah diajukan, termasuk menjelaskan pelaksanaan program di sekolah apabila sekolah tersebut menjadi penerima bantuan revitalisasi.

ASWAL mendorong agar klarifikasi sekurang-kurangnya mencakup:

– Apakah sekolah yang dipersoalkan merupakan penerima program revitalisasi dan berapa nilai anggaran yang ditetapkan?

– Bagaimana mekanisme pelaksanaan, penggunaan dana, serta pengawasan kegiatan?

– Apakah pekerjaan telah selesai, dan bagaimana hasil pemeriksaan fisik serta administrasinya?

– Dokumen pertanggungjawaban apa saja yang tersedia dan dapat diakses masyarakat?

– Apakah terdapat catatan kekurangan atau rekomendasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti?

“Jangan biarkan persoalan ini terus berkembang hanya karena minimnya informasi. Berikan jawaban resmi, buka dokumen yang memang menjadi hak publik, dan pastikan setiap pekerjaan dapat diuji. Jika semuanya berjalan sesuai ketentuan, klarifikasi akan membantu menjernihkan persoalan. Jika ditemukan kekurangan, perbaiki. Jika ditemukan bukti tindak pidana, proses sesuai hukum,” kata Augustine.

MASYARAKAT SIBOLGA JANGAN DIAM, KAWAL DANA REVITALISASI SEKOLAH!

Menutup pernyataannya, Wakil Ketua DPP ASWAL Augustine Steven Sitorus, SE, mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Sibolga, komite sekolah, orang tua peserta didik, insan pers, aktivis, organisasi masyarakat sipil, serta pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan program revitalisasi pada tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ia mengingatkan bahwa pengawasan publik harus dilaksanakan dengan mengedepankan dokumen, fakta lapangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Dana pendidikan menyangkut masa depan anak-anak kita. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan ketika bangunan sudah selesai, tetapi kualitasnya dipertanyakan atau dokumen pertanggungjawabannya tidak jelas. Kawal sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai hasil akhirnya. Jangan takut mengkritik, tetapi tetap berpegang pada bukti,” tegas Augustine.

Ia kembali menekankan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan.

“Pesan kami tegas: jangan ada uang negara yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Kami mendesak transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran. Pendidikan harus menjadi prioritas, bukan ruang yang tertutup dari pengawasan masyarakat,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan materi pemberitaan dan keterangan yang disampaikan untuk kepentingan pengawasan publik. Klaim bahwa upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga dan Kepala SMPN 6 Sibolga belum memperoleh tanggapan memadai perlu didukung catatan komunikasi atau dokumentasi yang relevan. Hingga berita ini disusun, tidak disajikan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Penulis: Idayenti 085178631959