Harapan Masyarakat Durian Akhirnya Kejari Pesawaran Tetapkan Kades Durian Tersangka, Kerugian Negara Rp429 Juta

PESAWARAN –IJ Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

 

Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa. Berdasarkan siaran pers Kejari Pesawaran Nomor PR-3061/L.8.21/Dek.1/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, penyidik tindak pidana khusus juga melakukan penahanan terhadap tersangka.

 

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian pada 2023 dan 2024.

 

Dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp429.662.678 atau sekitar Rp429,6 juta.

 

Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Durian selama dua tahun anggaran.

 

Kejari Pesawaran melakukan penahanan terhadap tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026.

 

Penahanan dimulai pada 15 Oktober 2026 untuk jangka waktu 20 hari, hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.

 

Kejari Pesawaran menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan Dana Desa yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Penetapan tersangka tersebut mendapat perhatian masyarakat Desa Durian. Warga menyatakan siap mengawal proses hukum agar perkara dugaan korupsi Dana Desa itu ditangani secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan hukum.

 

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat siap mengawal kasus tersebut sampai selesai. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas persoalan ini,” kata seorang warga Desa Durian.

 

Warga juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Pesawaran yang telah menangani perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut.

 

Menurut warga, penanganan perkara ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, terbuka sesuai ketentuan, serta tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi berlanjut hingga adanya kepastian hukum.

 

Kejari Pesawaran menyatakan akan melanjutkan proses penegakan hukum secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Dalam proses tersebut, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, karena pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

 

Masyarakat Desa Durian pun berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

 

Dana Desa merupakan anggaran publik yang ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan bukti hukum.(Adi Sundari)