METRO LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Metro mendesak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Jumat 16/10/2026.
Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 047/DPC-TRINUSA/KM/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala BPPRD Kota Metro. Surat itu memuat kajian atas temuan pemeriksaan BPK serta permintaan informasi publik mengenai perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dalam surat tersebut, Trinusa merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro TA 2025, yakni Nomor 42A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 (Buku I) dan Nomor 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 (Buku II), yang disebut bertanggal 26 Mei 2026.
Soroti pengelolaan aset perangkat lunak
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Trinusa adalah pengelolaan aset tak berwujud berupa perangkat lunak atau software di lingkungan BPPRD Kota Metro.
Berdasarkan kajian yang dicantumkan dalam surat, dari 30 unit aset tak berwujud dengan nilai Rp2,633 miliar, hanya lima unit senilai Rp555,36 juta yang disebut sebagai aset induk. Sementara itu, 25 unit lainnya senilai Rp2,078 miliar atau sekitar 78,91 persen merupakan pengembangan atau peningkatan aplikasi yang belum dikapitalisasi ke aset induknya.
Trinusa menilai persoalan tersebut perlu dituntaskan melalui inventarisasi, penetapan aset induk, perhitungan masa manfaat, serta penghitungan amortisasi yang sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan.
Organisasi itu juga menyoroti keterangan dalam dokumen pemeriksaan mengenai belum tersedianya menu kapitalisasi aset tetap tak berwujud pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurut Trinusa, kendala sistem maupun prosedur tidak boleh menjadi alasan berlarut-larutnya penyelesaian rekomendasi.
Mesin kas register dan penatausahaan aset turut disorot
Selain aset perangkat lunak, surat tersebut menyoroti tujuh unit mesin kas register senilai Rp17,325 juta yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), tetapi menurut temuan yang dikutip dalam surat bukan merupakan milik Pemerintah Kota Metro, melainkan milik sejumlah rumah makan.
Trinusa meminta BPPRD menyelesaikan status kepemilikan perangkat tersebut dan menjelaskan tindak lanjut atas temuan terkait aset lainnya, termasuk aset yang keberadaannya belum diketahui serta persoalan penatausahaan dan penyusutan aset.
Surat itu juga menyinggung adanya 47 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2020–2024 yang, berdasarkan dokumen yang dikaji, masih berstatus belum sesuai.
Bagi Trinusa, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi diikuti tindakan korektif yang nyata dan dapat diverifikasi.
Minta evaluasi belanja aplikasi dan penagihan piutang PBB-P2
Dalam kajiannya, Trinusa turut mempertanyakan kewajaran belanja pengembangan serta pemeliharaan aplikasi BPPRD selama periode 2013–2025. Organisasi tersebut meminta agar Inspektorat Kota Metro melakukan reviu khusus terhadap kebutuhan aplikasi, kewajaran harga, dan kelengkapan dokumen kontrak maupun berita acara serah terima.
Trinusa juga meminta penyusunan peta jalan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), lengkap dengan target tahunan yang terukur serta pemisahan antara piutang yang masih dapat ditagih dan piutang yang memenuhi persyaratan penghapusan.
Dalam surat yang sama, organisasi tersebut menyoroti nilai piutang PBB-P2 sebesar Rp22,607 miliar dan tingkat penagihan tunggakan lama sebesar 3,15 persen sebagaimana dicantumkan dalam kajiannya.
Angka-angka tersebut, menurut Trinusa, perlu ditindaklanjuti melalui langkah yang terukur, disertai penjelasan terbuka mengenai strategi penagihan.




































































































