PINJAMAN DAERAH Rp70 MILYAR DISOROT, KLAIM LAYANAN RSUD PESAWARAN Rp8,5 MILYAR DISEBUT BELUM TERBAYAR SEJAK TAHUN 2024, DPRD AKAN CEK KE DIRUT RSUD

PESAWARAN — Rencana Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Lampung menjadi sorotan di tengah adanya keterangan dari pihak RSUD Pesawaran mengenai tagihan sejumlah layanan kesehatan yang disebut belum dibayarkan sejak 2024, dengan akumulasi nilai mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas anggaran, kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan, serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan layanan publik.

 

Berdasarkan informasi mengenai rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran pada 24 Agustus 2026, rencana pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar dibahas bersamaan dengan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam postur anggaran yang disampaikan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,106 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,189 triliun. Selisih tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp83,28 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk pinjaman dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

 

Meski demikian, persetujuan atau pembahasan rencana pinjaman tidak serta-merta berarti dana telah dicairkan. Belum terdapat informasi yang memastikan bahwa pinjaman tersebut dapat digunakan untuk membayar tagihan layanan RSUD Pesawaran.

 

Klaim Tagihan Rp8,5 Miliar Perlu Diverifikasi

Dalam keterangan yang diterima team media, pihak RSUD Pesawaran menyebut sejumlah layanan melalui program yang disebut KKTP belum memperoleh pembayaran sejak 2024. Jika diakumulasikan dengan sejumlah layanan lainnya, nilai tagihan tersebut disebut mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

 

Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah ketidakpastian pembayaran atas layanan tertentu.

 

Apabila keterlambatan pembayaran tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama, kondisi itu berpotensi menimbulkan tekanan terhadap perencanaan keuangan dan operasional rumah sakit. Karena itu, kepastian pembayaran diperlukan agar pengadaan obat, ketersediaan bahan medis, serta pelayanan kepada pasien dapat terus berjalan.

 

Namun, nilai Rp8,5 miliar tersebut masih merupakan keterangan pihak RSUD yang perlu diverifikasi melalui rincian tagihan, dokumen administrasi, dan laporan keuangan terkait.

 

Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah nilai tersebut seluruhnya berasal dari program KKTP atau merupakan akumulasi beberapa jenis layanan, termasuk pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pembayarannya.

 

Ketua DPRD: Akan Cek ke Direktur RSUD Pesawaran

Saat dikonfirmasi team media mengenai persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., menyatakan akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak rumah sakit.

 

“Nanti sy cek dl ke Direktur RSUD. Tp kalo pinjaman 70 M diperuntukan untuk infrastruktur,dan itupun masih akan ditinjau ulang krn waktu sempit,” ujar Rico saat dikonfirmasi.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketua DPRD berencana menelusuri persoalan pembiayaan layanan RSUD melalui koordinasi dengan direktur rumah sakit. Ia juga menyebut rencana pinjaman Rp70 miliar diperuntukkan bagi infrastruktur dan masih akan ditinjau ulang karena keterbatasan waktu.

 

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam menelusuri arah kebijakan fiskal Kabupaten Pesawaran. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari kebutuhan daerah. Di sisi lain, klaim pembayaran layanan kesehatan yang disebut belum terselesaikan sejak 2024 membutuhkan penjelasan mengenai status, penyebab, dan mekanisme penyelesaiannya.

 

Hingga informasi ini disusun, belum ada kepastian bahwa rencana pinjaman daerah dan tagihan RSUD tersebut menggunakan sumber pembiayaan yang sama. Oleh sebab itu, keduanya perlu ditelaah berdasarkan dokumen anggaran dan mekanisme pembiayaan masing-masing.

 

Tiga Hal yang Perlu Dijelaskan Pemkab dan DPRD Pesawaran

Publik kini menunggu tindak lanjut DPRD, terutama hasil koordinasi dengan Direktur RSUD Pesawaran. Setidaknya terdapat tiga persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

 

Pertama, kepastian tagihan RSUD. Berapa nilai pasti tagihan yang belum dibayarkan sejak 2024, apa penyebab keterlambatannya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran sesuai ketentuan?

 

Kedua, prioritas dan penyelesaian anggaran. Bagaimana pemerintah daerah merencanakan penyelesaian tagihan yang telah terverifikasi sekaligus memastikan pembiayaan operasional dan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin?

 

Ketiga, transparansi rencana pinjaman daerah. Bagaimana perkembangan peninjauan rencana pinjaman Rp70 miliar, apa tujuan dan manfaat yang ditargetkan, serta bagaimana kemampuan pembayaran kembali dan pengawasan DPRD terhadap penggunaannya?

 

Ketiga persoalan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tagihan telah memenuhi persyaratan dan menjadi kewajiban pihak tertentu, penyelesaiannya perlu direncanakan secara transparan. Apabila masih terdapat persyaratan administrasi atau kendala lainnya, proses dan penyebabnya juga perlu dijelaskan kepada publik.

 

Pelayanan Kesehatan dan Infrastruktur Harus Terencana

Rencana pinjaman daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Pembiayaan melalui pinjaman dapat menjadi salah satu instrumen pembangunan sepanjang memenuhi ketentuan, memperhitungkan kemampuan fiskal, dan memiliki perencanaan yang jelas.

 

Namun, ketika pemerintah daerah merencanakan pembiayaan melalui pinjaman, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai manfaat yang ditargetkan, kewajiban pembayaran kembali, serta langkah untuk memastikan pelayanan dasar tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai.

 

Pembangunan jalan dan irigasi merupakan kebutuhan penting. Demikian pula pelayanan kesehatan yang menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat.

 

Persoalannya bukan mempertentangkan pembangunan infrastruktur dengan pelayanan rumah sakit, melainkan memastikan seluruh prioritas disusun secara seimbang, kewajiban keuangan dihitung secara cermat, dan setiap tagihan yang sah ditangani sesuai ketentuan.

 

Dokter dan perawat menjalankan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan. Pada saat yang sama, hak atas imbalan sesuai ketentuan serta kepastian pembiayaan operasional rumah sakit juga perlu mendapat perhatian.

 

Pelayanan kesehatan yang terjangkau atau gratis bagi masyarakat membutuhkan dasar kebijakan yang jelas, sumber pembiayaan yang terukur, administrasi tagihan yang tertib, serta mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

DPRD Diminta Menindaklanjuti Persoalan Secara Terbuka

DPRD Kabupaten Pesawaran memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang penting dalam memastikan kebijakan fiskal berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, tindak lanjut atas pernyataan Ketua DPRD untuk mengecek persoalan tersebut kepada Direktur RSUD menjadi hal yang patut ditunggu.

 

Hasil koordinasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai nilai tagihan, status administrasi, penyebab keterlambatan pembayaran, serta langkah konkret yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya.

 

Kritik terhadap kebijakan anggaran bukan berarti mempertentangkan kepentingan rumah sakit dengan pembangunan daerah. Sebaliknya, persoalan ini perlu ditempatkan sebagai kepentingan bersama untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan bertanggung jawab.

 

Ukuran keberhasilan pengelolaan fiskal tidak hanya terletak pada kemampuan menyusun anggaran atau membiayai pembangunan. Kepastian pendanaan pelayanan dasar dan penyelesaian kewajiban keuangan yang sah juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah.

 

Media akan meminta konfirmasi lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas Kesehatan, DPRD, dan manajemen RSUD Pesawaran terkait status tagihan serta perkembangan rencana pinjaman daerah tersebut.

 

Berita ini disusun untuk mendorong transparansi anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta, dokumen, dan keterangan dari seluruh pihak terkait diperiksa.

 

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara menyeluruh berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.(Redaksi)