Dugaan Pungutan Insentif Guru Ngaji dan Penjaga Makam di Batu Menyan Mencuat, Disebut Berlangsung Bertahun-tahun

PESAWARAN, LAMPUNG — Dugaan adanya pungutan terhadap penerima insentif Guru Ngaji dan Penjaga Makam di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mencuat ke publik. Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan pungutan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

 

Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengungkapkan bahwa setiap kali pencairan insentif melalui bank, penerima diduga diminta menyerahkan sebagian uang yang diterimanya.

 

“Setiap kali pencairan di bank diminta Rp50.000 per Rp300.000. Kalau dapatnya Rp600.000, dimintanya Rp100.000. Katanya untuk setor buku rekening ke atas untuk kebersamaan,” ungkap sumber tersebut.

 

Menurut sumber, dugaan pungutan tersebut dikaitkan dengan ZI, yang disebut sebagai marbot di Desa Batu Menyan. Namun, sejauh ini informasi mengenai peran Zi dalam dugaan pungutan tersebut masih berdasarkan keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen.

 

Jika benar terjadi, persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, khususnya mengenai dasar, mekanisme, besaran, serta penggunaan uang yang diduga diminta dari penerima insentif.

 

Apalagi, para penerima insentif tersebut merupakan masyarakat yang menjalankan kegiatan keagamaan maupun pelayanan sosial di lingkungan desa.

 

Menunggu Klarifikasi

 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Zi selaku pihak yang disebut dalam informasi tersebut, Pemerintah Desa Batu Menyan, maupun instansi terkait.

 

Pihak-pihak tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan apakah benar terdapat permintaan sejumlah uang dari penerima insentif, apakah terdapat ketentuan resmi mengenai pungutan tersebut, serta untuk tujuan apa uang tersebut apabila memang ada.

 

Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar. Informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.

 

Media tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat memastikan duduk persoalan tersebut.

 

ZI, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp oleh tim media tidak memberikan jawaban memilih bungkam

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

 

Kepala Desa Batu menyam saat dikonfirmasi dirinya tidak tau bahkan baru tau informasi tersebut saat dimintai tanggapan. ( Red )